Bankaltimtara

DLH Samarinda Kawal Perbaikan Sistem Limbah Mall SCP, Siapkan Penerapan Denda Lingkungan Tahun Depan

DLH Samarinda Kawal Perbaikan Sistem Limbah Mall SCP, Siapkan Penerapan Denda Lingkungan Tahun Depan

Pertemuan antara pihak Mall SCP dan DLH Samarinda terkait bocornya limbah ke parit jalan. -Rahmat/Nomorsatukaltim-

“Secara aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan sudah ada dasar hukum dendanya. Tapi kami belum menerapkannya karena perangkatnya belum tersedia. Nantinya, sistem dendanya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi langsung setor ke pusat,” terang Nur Saidah.

Ia menambahkan, sebelum penegakan denda diterapkan, DLH akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Samarinda agar memahami ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi

BACA JUGA: Warga Kukar, Mulai Bulan Ini Retribusi Sampah Sudah Berlaku, Berikut Rincian Harganya !

“Kita tidak bisa langsung menerapkan denda tanpa sosialisasi. Jadi nanti tahun depan akan ada tahapan sosialisasi dan pembinaan dulu,” ujarnya.

Usai rapat pemaparan, DLH juga berencana melakukan verifikasi ulang ke lokasi SCP untuk memastikan seluruh perbaikan benar-benar telah dilakukan sesuai laporan.

Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi pencabutan garis polisi yang sebelumnya dipasang di area terjadinya kebocoran limbah.

“Rencananya kami akan turun lagi ke lapangan untuk melihat apakah tindakan yang mereka paparkan benar-benar sudah dilaksanakan. Jadi nanti ada peninjauan kembali, bukan sidak, karena sudah dijadwalkan,” kata Nur Saidah.

BACA JUGA: Urai Kemacetan di Simpang Gunung Lingai, Dishub Samarinda akan Pasang Barrier

BACA JUGA: Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Fokus Pekerja Rentan

Menanggapi keluhan masyarakat soal bau yang masih muncul di sekitar lokasi, ia menegaskan bahwa DLH akan menelusuri lebih lanjut sumber bau tersebut.

“Bau itu bisa berasal dari parit yang tidak mengalir, dari IPAL, atau dari bak kontrol. Jadi kita perlu investigasi lagi untuk memastikan sumber pastinya,” ujarnya.

Nur Saidah menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan penghasil limbah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Tugas kami bukan hanya menindak, tapi juga melakukan pembinaan dan memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi izin dan standar lingkungan. Kalau ada pelanggaran, baru kita turun untuk memberikan sanksi administratif,” tuturnya.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Pastikan Tak Ada Pungutan Asrama SMAN 10 Samarinda, Disdik Diminta Benahi Skema Pembiayaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: