Bankaltimtara

Ruko di Pasar Segiri Diduga Diperjualbelikan Secara Ilegal, Wali Kota Samarinda: Ini Aset Pemerintah!

Ruko di Pasar Segiri Diduga Diperjualbelikan Secara Ilegal, Wali Kota Samarinda: Ini Aset Pemerintah!

Kawasan Pasar Segiri Samarinda, yang menjadi sorotan setelah mencuat dugaan jual beli ilegal bangunan milik pemerintah.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

Andi Harun juga menanggapi soal adanya dokumen legal seperti SK TUP (Surat Keputusan Tentang Penggunaan) yang diklaim oleh sebagian pihak sebagai dasar kepemilikan atau pengelolaan ruko.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan kepada individu atau pedagang.

"Jadi kita itu dasarnya hanya kerja sama dengan pihak ketiga. Bukan kepemilikan. Kalau ada yang merasa sudah punya surat izin, kita akan cek kembali keabsahannya. Karena ini menyangkut aset negara," tegasnya.

BACA JUGA: Sekolah Rakyat Samarinda Sudah Siap 95 Persen, MPLS Diperkirakan Dimulai 15 Agustus

BACA JUGA: Tiga Sekolah di Samarinda Diusulkan Raih Predikat Sekolah Ramah Anak

Andi Harun mengungkapkan, bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang ke ranah pidana, seperti tindak pidana penipuan, penggelapan, atau bahkan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Namun ia menegaskan bahwa saat ini semua masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti permulaan.

"Belum bisa kita simpulkan. Tapi laporan sudah masuk, dan bukti permulaan juga sudah kita kantongi. Kita berharap ini bisa segera terurai dan jelas siapa yang bertanggung jawab," katanya.

Wali Kota mengimbau, masyarakat, khususnya para calon pembeli dan pedagang, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Ia meminta warga untuk selalu mengecek status hukum dari aset atau bangunan yang akan dibeli.

"Jangan sampai masyarakat tertipu. Kita akan pastikan semua yang berhak tetap terlindungi. Yang salah, akan kita proses sesuai hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat

BACA JUGA: Pulau Derawan Melangkah Ke Babak Final Ajang Arindama Pariwisata Tingkat Provinsi Kaltim 2025

Pemkot Samarinda kini tengah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini, sekaligus memetakan kembali seluruh aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Meski demikian, dia memastikan bahwa langkah hukum yang diambil nantinya tidak akan menghambat proses rehabilitasi total Pasar Segiri yang sudah dirancang Pemkot.

Kendati demikian, Pemkot Samarinda tetap akan melanjutkan proyek rehabilitasi total kawasan Pasar Segiri, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan-bangunan seperti Segiri Garden City (SGC) yang menjadi bagian dari area tersebut.

"Doakan saja mudah-mudahan lancar dan mendapat dukungan dari semua pedagang. Kita ingin agar pasar ini bisa menjadi lebih layak, bersih, dan modern, tapi tetap berpihak pada pedagang kecil," ucap Andi Harun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: