Bankaltimtara

Wali Kota Terbitkan Regulasi Baru Terkait Seragam Sekolah di Samarinda, Ini Rincian Harganya!

Wali Kota Terbitkan Regulasi Baru Terkait Seragam Sekolah di Samarinda, Ini Rincian Harganya!

Wali Kota Samarinda, Andi Harun-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Persoalan harga seragam dan atribut sekolah yang sempat menuai sorotan publik di awal tahun ajaran baru kini telah dituntaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui regulasi resmi.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400/2012/200 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pedoman satuan harga pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Surat edaran yang disebarkan melalui akun Instagram resmi @pemkot.samarinda ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, hingga Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam keterangan sebelumnya telah menyampaikan, bahwa aktivitas koperasi sekolah yang selama ini menangani distribusi seragam dan atribut dihentikan sementara sampai diterbitkannya regulasi baru terkait ketetapan harga seragam dan atribut sekolah.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Siapkan Regulasi Seragam untuk Penjualan Perlengkapan Sekolah

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp27 Miliar untuk Seragam Gratis bagi 92 Ribu Siswa Baru

“Kita benahi aturannya. Kita ingin pastikan jangan sampai ada aktivitas yang menimbulkan kesan komersialisasi pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah kota sekarang sedang siapkan dasar regulasinya,” tegas Andi Harun waktu itu.

Regulasi tersebut kini telah resmi terbit dan berlaku sejak tanggal 25 Juli 2025. Bahkan masyarakat bisa langsung mengunduh file melalui scan barcode yang tersedia di akun resmi Instagram Pemkot Samarinda.

Dengan rincian yang terperinci, surat edaran ini memuat daftar komponen seragam dan atribut sekolah yang boleh dibebankan kepada orang tua, serta yang harus dibiayai oleh sekolah melalui Dana  Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berikut Rincian Harga Seragam dan Atribut Sesuai SE 400/2012/200.

Untuk SD Negeri, komponen yang ditanggung orang tua meliputi:

BACA JUGA: Sekolah Dilarang jual Pakaian Seragam, Kadisdik Wilayah IV Kubar-Mahulu Pastikan Akan Awasi

  • Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000 – Rp125.000
  • Set pakaian olahraga: Rp110.000 – Rp150.000
  • Ikat pinggang hitam: Rp30.000 – Rp40.000
  • Kaos kaki: Rp15.000 – Rp20.000
  • Label lokasi sekolah: Rp5.000 – Rp7.500
  • Label kelas: Rp5.000 – Rp7.500
  • Dasi sekolah: Rp15.000 – Rp20.000
  • Jilbab: Rp20.000 – Rp25.000
  • Topi sekolah: Rp20.000 – Rp25.000

Sedangkan yang dibiayai dari Dana BOSP, di antaranya:

BACA JUGA: Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Sanksi Terberat Kepsek Diberhentikan

  • Buku catatan kesehatan: Rp20.000 – Rp25.000
  • Kartu pelajar, kartu perpustakaan, KTA Pramuka: Rp10.000 – Rp30.000
  • Sampul rapot: Rp30.000 – Rp40.000
  • Panduan MPLS: Rp10.000 – Rp15.000
  • Buku jurnal 7 kebiasaan anak hebat (per semester): Rp20.000 – Rp25.000
  • Buku kegiatan Ramadan: Rp20.000 – Rp25.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait