Bangun Golf Driving Range dan Water Park, Disporapar Samarinda Siapkan Aturan Sewa Resmi
Fasilitas latihan golf, Driving Range milik Pemkot Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menegaskan komitmennya dalam mengelola fasilitas olahraga dan rekreasi baru yang tengah dibangun di kawasan GOR Segiri.
2 fasilitas tersebut adalah Golf Driving Range dan Water Park yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Kepala Disporapar Samarinda, Muslimin, menyatakan bahwa pengelolaan kedua fasilitas itu akan berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disporapar.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tetap dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah agar layanan publik berjalan optimal dan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: Dibangun dengan Anggaran Jumbo, Dewan Soroti Pembangunan Golf Driving Range Pemkot Samarinda
BACA JUGA: Persatuan Golf Indonesia Kaltim Dorong Pembangunan Fasilitas di Daerah, Minimal Ada Driving Range
“(Pengelolanya) tetap UPTD. Saat ini masih UPTD,” ujar Muslimin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis,(24/7/2025)
Muslimin menuturkan, untuk mendukung pengelolaan Driving Range Golf, pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa lapangan golf di Jakarta, antara lain Lapangan Golf Senayan dan Lapangan Golf Arjuna.
Studi ini dilakukan untuk merumuskan skema tarif yang sesuai, baik berdasarkan waktu penggunaan (per jam) maupun jumlah bola yang digunakan.
Meski demikian, besaran tarif sewa masih dalam tahap kajian.
BACA JUGA: PGI Kaltim Dorong Pembentukan Pengurus dan Pembangunan Fasilitas Golf di Semua Daerah
BACA JUGA: Raih Gelar Best Nett Overall Turnamen Golf, Udin Al Husna Sebut Hasil dari Latihan Rutin
Muslimin menyebut, penyusunan tarif nantinya akan dimulai melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar legal sebelum disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Kami akan menyusun dulu bersama Bapenda dan BPKAD. Tarif harus resmi dan ditetapkan minimal lewat Perwali sebelum menjadi Perda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
