Polairud Samarinda Tangkap Tiga Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Sungai Mahakam
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman memegang barang bukti yang disita dari tangan para tersangka.-mayang/disway kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Samarinda berhasil mengamankan pelaku pengancaman di wilayah perairan Sungai Mahakam.
Kejadian ini bermula saat mereka nekat beraksi di sekitar kapal tugboat Bluefin 10. Kapal ini diketahui sedang ditambatkan di kawasan Karang Asam, setelah menarik tongkang batu bara.
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, ada tiga orang pria yang ditangkap. Mereka diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap dua pekerja kapal, atau Anak Buah Kapal (ABK) di Perairan Sungai Mahakam, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA: Program TMMD di Lok Bahu Ditutup, TNI Sukses Bangun Jalan Sepanjang 1 Kilometer
BACA JUGA:DPRD Usulkan Samarinda Dibangun Gudang Logistik Bencana Nasional Regional Kalimantan
Ketiga tersangka pun ditangkap tak lama setelah kejadian, dan diperkenalkan ke publik melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Polairud Samarinda, Rabu (4/6/2025).
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (33), AD (31), dan SI (29). ketiganya mendatangi kapal yang tengah ditambatkan oleh korban, Deki Wahyudin dan Muhammad Rusli, lalu meminta bahan bakar minyak (BBM) secara paksa," ungkap Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman.
Dijelaskan Heri, merasa permintaan mereka tidak dipenuhi, para pelaku pun naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan dua bilah parang sebagai alat untuk mengancam korban.
"Para pelaku mengancam korban agar menyerahkan BBM. Karena para ABK ketakutan, salah satu korban bahkan sampai melompat ke sungai. Akhirnya korban terpaksa memberikan satu jerigen BBM jenis solar sebanyak 35 liter kepada perampok ini," kata Heri.
BACA JUGA: Kata Pemkot Samarinda Usai Didemo HMI: Kami Sudah Antisipasi Banjir dan Longsor
Polisi menyebut ketiga pelaku kerap melakukan aksi pembajakan serupa di sejumlah jeti dan pelabuhan milik masyarakat maupun perusahaan di wilayah Sungai Mahakam.
Menurut Heri, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu ketinting, satu badik berukuran 29 cm, dua bilah parang berukuran 46 cm dan 55 cm, serta satu buah jeriken BBM.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara karena para pelaku dikenakan Tanpa Hak Membawa, Memiliki, dan Menguasai senjata Tajam. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, LN No. 78 tahun 1951," papar Heri.
BACA JUGA:HMI Samarinda Aksi di Balai Kota, Soroti 100 Hari Kepemimpinan Andi Harun-Saefuddin Zuhri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
