Berkas Dugaan Pungli Dikembalikan

Berkas Dugaan Pungli Dikembalikan

JUFRI

Tanjung Redeb, Disway – Kejaksaan Negeri Berau melakukan P-19 atas berkas dugaan pungli yang dilakukan mantan Camat Segah Eben Ezer dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri.

Dikatakan, saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Berau dan sedang dalam tahap penyidikan.

Diakuinya berkas tersebut telah sampai kepada pihaknya.

Namun, setelah diteliti, berkas yang diantarkan belum lengkap. Sehingga, pihaknya harus mengembalikan berkas tersebut ke tim penyidik Polres Berau.

Bukan hanya sekali. Berkas tersebut dikembalikan sebanyak tiga kali.

Pasalnya, ada berkas penting yang belum bisa dilengkapi. “Kami sudah memberikan petunjuk untuk penyempurnaan dan melengkapi kekurangan berkas itu,” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (15/7).

Dikatakan, harus menyiapkan alat dan bukti yang sangat mendukung sebelum masuk ke pengadilan. Jufri mengatakan, batas waktu untuk penyempurnaan berkas seharusnya memakan waktu 14 hari. Itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, aturan yang tertuang didalam KUHAP tersebut bersifat tentatif atau dapat disesuaikan dengan kondisi saat penyidikan.

Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memastikan alat bukti dan materinya sudah sempurna. Dikatakannya, seluruh alat bukti harus dipenuhi. Disebutkannya, alat bukti tersebut ada lima.

Soal alat bukti ini secara umum diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Alat bukti punya peran yang sangat penting dalam sistem pemeriksaan di persidangan (Pidana). Sebab, alat bukti akan menjadi dasar membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang disidangkan.

Pasal 183 KUHAP mengatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Kelima alat bukti tersebut, oleh KUHAP disebut sebagai alat bukti yang sah. Artinya, di luar dari kelima alat bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di dalam berperkara di ranah hukum pidana, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang yang lain di luar KUHAP,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doli Kristian membenarkan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan ke pihaknya.

Namun, berkas tersebut telah rampung dan diperkirakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Besok (hari ini) akan kami antarkan kembali ke kejaksaan,” katanya. */FST

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: