60 Persen Pasangan Muda

60 Persen Pasangan Muda

Muhammad Arsyad

Tanjung Redeb,Disway – Pasangan muda, dengan usia 18-30 tahun, tercatat paling banyak mengakhiri biduk rumah tangganya. Mencapai 60 persen sejak 2018 hingga Juni 2020.

Sedangkan usia 30-40 tahun, sebanyak 30 persen. Usia 40-60 tahun 10 persen. Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Januari-Juni 2020, jumlah perceraian sebanyak 255 pasangan.

“Banyaknya angka perceraian tersebut, biasanya berlandaskan pernikahan di usia muda. Sehingga, tingkat emosi yang kurang stabil memengaruhi rumah tangga,” ujar panitera muda hukum Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, Rabu (15/7).

Pengaruh usia, kata dia, mengakibatkan terlalu tergesa-gesa untuk mengambil keputusan, terutama bagi wanita. Itu dilihat dari banyaknya cerai gugat, daripada cerai talak setiap tahunnya.

Misal, kata Muhammad Arsyad, 2019 lalu, sebanyak 472 perkara cerai gugat, dan Januari-Juni 2020 sebanyak 174 perkara. Sedangkan cerai talak pada 2019 lalu, yaitu 129, untuk Januari-Juni 2020 sebanyak 58 perkara.

Faktor perceraian, di antaranya, masalah ekonomi. Yang dampaknya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. “Biasanya, yang bercerai di usia muda kebanyakan tidak memiliki pekerjaan, atau pekerjaannya belum bisa sepenuhnya menopang ekonomi keluarga. Jadi, akan memiliki imbas ke mana-mana. Apalagi, mereka yang menikah muda dan putus sekolah,” ujarnya.

Faktor perceraian karena ekonomi, berdasarkan data PA Tanjung Redeb, Juni 2020, sebanyak 165 perceraian. Sebab karena meninggalkan salah satu pihak, sebanyak 46 perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga, sebanyak 19 perceraian. */RAP/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: