Miris, Dua Gadis di Kukar Disetubuhi Santri Bodong

Miris, Dua Gadis di Kukar Disetubuhi Santri Bodong

Saat ini MJ sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (byu)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: