Holding Lebih Efektif dan Efisien

Holding Lebih Efektif dan Efisien

Rohadi

Tanjung Selor, Disway - Rencana menjadikan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) menjadi holding (induk), untuk sejumlah anak usaha di bidang pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), didorong Pemprov agar segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Rencana pembentukan holding tengah berproses, dalam tahap pembahasan raperda antara Pemprov dan DPRD Kaltara. Menjadikan PT MKJ sebagai holding adalah sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Pemprov.

Mengingat ada wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan SKK Migas kepada Pemprov Kaltara. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen, daerah memiliki hak pengelolaan participating interest (PI) 10 persen atas pengelolaan setiap WK oleh kontraktor.

“Kita sudah ditawarkan 4 WK dari SKK Migas. Yaitu WK Nunukan, WK Simanggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. Terkhusus WK Nunukan sudah berproses, untuk lanjut ke tahap negosiasi PI melalui BUMD kita, yaitu PT Migas Kaltara Jaya,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara, Rohadi.

Seiring masuknya penawaran 3 WK, selain WK Nunukan, PT MKJ akhirnya didorong menjadi perseroan holding. Dan, sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, mewajibkan setiap WK ikut dikelola oleh satu perseroan daerah atau BUMD.

“Hasil komunikasi dengan Provinsi Kaltim, mereka holding juga. Blok-blok yang lain dikelola anak perusahaan. Untuk itu, kami mengejar agar revisi Perda PT MKJ segera diketuk oleh DPRD,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembentukan PT Migas Kaltara Jaya sebelumnya ditetapkan dalam Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2018. “Perda yang ada ini hanya untuk ikut dalam mengelola WK Nunukan. Kita akan revisi itu dengan perda baru. Makanya kami mengejar untuk diketuk segera.

Mereka nanti membentuk anak perusahaan. Klausulnya, PT MKJ jadi holding atau membentuk anak perusahaan, untuk mengambil hak PI setiap WK yang ditawarkan kontraktor,” jelasnya.

Rohadi mengatakan, membentuk holding lebih efektif dan efisien dibandingkan membentuk BUMD untuk satu WK. “Kalau diketuk hari ini, maka akan jadi juga anak perusahaan hari ini. Makin cepat dewan mengetuk, makin bagus.

Karena membentuk perusahaan holding lebih efisien. Kalau membentuk satu per satu perda untuk setiap WK, itu waktunya cukup lama, dan butuh biaya yang besar,” bebernya.

Jika raperda holding PT MKJ diketuk, pembentukan anak perseroan daerah yang akan diikutkan dalam pengelolaan hak PI pada WK, cukup dengan akta notaris.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Ferdy Manurun Takdulangi mengatakan, potensi keempat WK tersebut sangat baik, untuk menjaga ketahanan energi daerah dan nasional. Bagi Kaltara, WK tersebut cukup potensial untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD), yakni dari keikutsertaan pengelolaan dan kepemilikan saham PI 10 persen.

“Kalau 1 WK saja, sudah berapa banyak (pendapatan yang didapat)? Kita harus tangkap. Tahun 2018, pemasukan APBN dari sektor migas saja mencapai Rp 280 triliun. Misalnya, Rp 100 triliun dari migas, dan 50 persennya disumbang oleh Kaltara, betapa Kaltara akan jadi penyangga energi dan pendapatan bagi negara,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Kaltara mendorong pembentukan anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya untuk ikut dalam pengelolaan 3 WK lainnya, yang sudah ditawarkan SKK Migas. “Bukan hanya itu, kita masih ada 11 WK lain yang berpotensi. Sementara baru 4 yang ditawarkan SKK Migas,” sebutnya. HUMAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: