Polres Bulungan Ringkus Pelaku TPPO, Hargai Perawan Rp 4 Juta
Gina yang terjerat kasus TPPO dan diamankan petugas. (Heri Muliadi/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bulungan mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai muncikari pekerja seks komersial. Itu terungkap setelah berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Tanjung Selor. “Telah kami tetapkan menjadi tersangka bernama Gina Maryani alias Gina,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Andrias Nugroho Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan melalui AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, Jumat (9/8). Gina, yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan pada Selasa (6/8) sekira pukul 23.00 Wita di salah satu hotel, tengah membawa seorang perempuan untuk dijual kepada pelanggannya. Dia mengatakan jika tersangka berperan untuk mencari perempuan untuk dijadikan sebagai pelayan seks. “Dia merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai pelayan seks kepada pria hidung belang. Dan sebagai teman berkaraoke,” bebernya. Dari tangan tersangka diamankan uang Rp. 3.000.000 hasil dari pembayaran dari tamunya. Sudah disepakati untuk pembagiannya itu Rp. 2.000.000 yang akan didapatkan pelayan seks, dan Rp. 1.000.000 untuknya. “Sesuai hasil kesepakatan maka dibagi dua, 1 juta untuk dia sebagai fee dan 2 juta untuk korban,” sebutnya. Hasil penelusuran, ternyata Gina merupakan mucikari yang sudah lama bergelut di bisnis ini. Yakni sekitar 2 tahun, dan bertransaksi melalui handphone baik kepada pelanggannya, maupun untuk mencari perempuan untuk dijadikan pelayan seks. “Hasil profiling kami, tersangka ini sudah bekerja kurang lebih 2 tahun,” bebernya. Pelayannya sendiri tak hanya dari Bulungan, kepada polisi juga didatangkan dari Kota Tarakan untuk pemuas birahi pria hidung belang. Dia menuturkan tak hanya perempuan dewasa, ternyata Gina juga menjajakan anak yang berbau kencur yakni yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). “Ada yang masih SMA,” ungkap Mantan Kasat Sabhara Polres Kukar ini. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman siapa saja yang sudah menjadi korban dan siapa saja yang sudah menggunakan jasa tersebut. Untuk tarif shortime dikenai Rp 2.000.000 atau sekali pakai. Dan untuk yang masih perawan dihargai sebesar Rp 4.000.000. “Jadi tersangka juga jajakan perempuan yang masih perawan, harganya juga tinggi,” tuturnya. Dia menambahkan Gina Maryani dikenakan Pasal TPPO, yakni dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 296 KUHP Juncto pasal 506 KUHP. “Ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya. (*/ady/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: