Hari Ini, Uji Potensi dan Kompetensi JPT

Hari Ini, Uji Potensi dan Kompetensi JPT

Burhanuddin

Tanjung Selor,Disway – Peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan mengikuti tahap seleksi uji potensi dan kompetensi melalui metode assesment test secara online, yang dijadwalkan mulai hari ini dan Selasa (14/7).

Pelaksanaan assessment test dilaksanakan selama 2 hari secara online di Laboratorium Computer Assisted Test (CAT) Pemprov Kaltara di Jl. Durian, Tanjung Selor.

“Untuk memastikan kesiapan para peserta dalam mengikuti tes secara online ini, sebelumnya sudah mengikuti simulasi pada 10 Juli lalu di Gedung CAT,” kata Burhanuddin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.

Burhanuddin menambahkan, pelaksanaan uji potensi dan kompetensi akan diikuti sebanyak 60 peserta dari 70 peserta yang lolos pada tahap seleksi administrasi.

Sedangkan 10 peserta lainnya tidak mengikuti tes kali ini, karena sebelumnya telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi ASN melalui assessment test dengan kategori optimal.

“Teknisnya, pelaksanaan tes digelar per sesi. Pada hari pertama untuk kelompok A dibagi 4 sesi. Selanjutnya, di hari kedua pada tanggal 14 Juli diikuti kelompok B, dengan 4 sesi juga. Tiap sesi akan diikuti 8 peserta. Ujian secara online dimulai pada pukul 09.00 Wita. Untuk itu, peserta wajib hadir 45 menit sebelum kegiatan dimulai,“ bebernya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam pelaksanaan assessment test, tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Seperti wajib mencuci tangan, cek suhu badan, jaga jarak dan menggunakan masker.

“Untuk kesiapan lokasi CAT, akan disterilkan sebelum dimulai, yaitu dengan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,“ kata Burhanuddin.

Karena dilakukan secara online, penguji atau asesor melakukan uji secara virtual. Sehingga, tiap peserta harus mengikuti etika tatap muka virtual. Yakni menggunakan pakaian rapi dan formal, serta memasang camera video dalam aplikasi video conference.

Prosedur penyelanggaraan seleksi, kata Burhan, mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Dalam Penyelenggaraan Pembinaaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, serta Surat Edaran Kepala BKN nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui media daring (dalam jaringan) pada masa kedaruratan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). HUMAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: