Bontang Batal Cabut Status KLB

Bontang Batal Cabut Status KLB

BONTANG, nomorsatukaltim-- Rencana Pemkot Bontang mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 dalam waktu dekat harus diurungkan.

Alasannya, karena Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan edaran untuk memperpanjang masa KLB sampai 21 Agustus nanti.

Surat bernomor 360/K.368/2020 menginformasikan perpanjangan masa KLB di Kaltim selama 60 hari. Mulai 21 Juni sampai 21 Agustus.

Mau tak mau pemerintah harus lebih sabar menunggu. Sampai keputusan resmi dari tim gugus COVID-19 pusat terbit. Untuk mencabut status KLB.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Bontang Adi Permana berharap tak ada tambahan kasus. Selama dua kali masa inkubasi yakni 28 hari. "Ya, semoga saja tidak ada tambahan kasus," harap Adi.

Pencabutan status KLB tak melulu soal bebas tambahan kasus saja. Perkembangan situasi nasional juga jadi pertimbangan. Sampai sekarang, lanjut Adi, belum ada keputusan dari pusat untuk mencabut status tanggap darurat.

"WHO juga belum mencabut kan (status) pandemi global," tuturnya.

Lantas apa pengaruh KLB dicabut? Adi menyebut pencabutan KLB akan memengaruhi kebijakan anggaran.

Selama status KLB. Ada hal-hal tak normal. Yang bisa ditabrak selama status itu melekat. Asal demi kepentingan penanganan.

Misalnya anggaran tak perlu persetujuan DPRD. Seperti sekarang. Pemerintah bebas menetapkan belanja untuk COVID-19. Tanpa proses penganggaran. Yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan. "Kalau KLB dicabut mungkin anggaran bisa dialokasikan kembali," ungkapnya.

Uang yang disiapkan untuk COVID-19 memang besar. Di Bontang mencapai Rp 149 miliar. Dana ini disiapkan untuk penanggulangan sampai pemulihan. Dari sektor medis hingga ekonomi.

Penyusunannya tanpa persetujuan dewan. Tak seperti biasanya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran harus menggelar rapat.

Selama pandemi TAPD sendirian. Menyusun anggaran belanjanya. Tanpa intervensi instansi lainnya. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: