Minat AP I Sepinggan Kelola APT Pranoto Terganjal Status Lahan

Minat AP I Sepinggan Kelola APT Pranoto Terganjal Status Lahan

Balikpapan, DiswayKaltim.com – PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan menyatakan belum berpikir mengambil alih operasional Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda. Persoalan lahan yang belum tuntas, menjadi salah satu alasan operator itu tak kunjung mengambil-alih bandara yang diresmikan Oktober 2018 itu.

“Permasalahannya adalah status lahan antara Pemprov (Kaltim) dan Kementerian Perhubungan sudah selesai belum?,” kata General Manager AP I Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Farid Indra Nugraha.  

Persoalan yang disebut Farid adalah belum diserahkannya lahan runway bandara dari pemerintah provinsi ke Kementrian Perhubungan. “Bisa selesai enggak status tanah itu sebelum dikelola Angkasa Pura,” kata dia.

Soal minat, dia mengatakan, banyak pihak yang berminat mengelola bandara. “Tetapi kalau ada masalah itu (status lahan) menghilangkan keminatan untuk mengelola,” ujar Farid Indra.

Sebagai salah satu entitas bisnis, AP I Balikpapan menilai kecenderungan mengelola APT Pranoto dalam kondisi belum clear status lahannya, menjadi bukan keputusan bisnis lagi.

“Daripada muncul masalah, saat ini mendingan tidak berpikir mengelola bandara di sana,” jelas Farid secara khusus kepada DiswayKaltim.

Berkaitan dengan MoU yang telah ditandatangani antara Pemprov Kaltim dengan PT Angkasa Pura I, Farid Indra menyatakan belum dapat dijadikan dasar.

“MoU yang berlaku satu tahun itu belum ada perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Jika pemerintah daerah menginginkan pengelolaan Bandara APT Pranoto dibawah AP I Balikpapan, Pemprov harus menyelesaikan status tanahnya dengan Kementerian Perhubungan.

“Kalau aset sudah selesai, selanjutnya tergantung pemegang saham. Jika kami diperintahkan mengelola, kami akan kelola,” pungkas Farid Indra.

Bandara APT Pranoto beroperasi resmi pada 25 Oktober 2018. Bandara yang berada di Sungai Siring, Samarinda Utara itu, saat ini masih di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementrian Perhubungan. (K/fey/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: