Delapan Nama Pimpinan Perusahaan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Perusda AUJ
BONTANG, nomorsatukaltim.com-- Ada delapan nama yang disebut terlibat dalam kasus rasuah Perusda AUJ. Kedelapan nama ini disebut dalam vonis hakim pengadilan Tipikor Samarinda.
Mereka antara lain, Andi Muhammad Amri sebagai direktur PT Bontang Transport (Unit Usaha Perusda AUJ), Yudi Lesmana sebagai direktur BPR Sejahtera (Unit Usaha Perusda AUJ), Lien Sikin sebagai direktur PT Bontang Karya Utamindo (Unit usaha Perusda AUJ), Yunita Eriyanti sebagai mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (Unit usaha Perusda AUJ).
Dedi Syahrizal sebagai konsultan Perusda AUJ, Andi Tri Wibowo sebagai General Manager Perusda AUJ, Irwan Gumulya Kabag Keuangan Perusda AUJ. Dan terakhir Abu Mansyur Direktur CV Cendana (rekanan Perusda AUJ),
Peran masing-masing beragam. Namun, dari fakta persidangan dan bukti-bukti, mereka turut serta dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar ini.
"Terdapat pihak lain yang turut serta menikmati dan tanggung jawab," ujar JPU Andi Yaprijal mengutip putusan hakim.
Andi menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat akan ditindaklanjuti oleh penyidik. "Tunggu saja lah," singkatnya.
Untuk informasi, putusan hakim PN Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis kepada Dandi Prio Anggono selama 6 tahun.
Vonis yang diberikan jauh lebih ringan, ketimbang tuntutam JPU selama 8,5 tahun. Pun begitu, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Ia juga harus mengganti uang sebesar Rp 3,7 miliar. Dalam waktu satu bulan terdakawa wajib melunasi uang pengganti.
"Jika tidak dibayar, maka harta benda bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," beber Andi. (wal/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: