SE Kemenkes Tak Bisa Diterapkan

SE Kemenkes Tak Bisa Diterapkan

RAPID test dengan tarif Rp 150 ribu yang ditetapkan Kemenkes tidak dapat dilaksanakan di Berau. Pasalnya, harga alat tersebut pembeliannya lebih dari Rp 150 ribu.

Tanjung Redeb,Disway – Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengaturan harga tertinggi untuk satu kali Rapid Diagnostic Test (RDT) Rp 150 ribu, tidak bisa diterapkan di Bumi Batiwakkal.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, perkara rapid test harus dibedakan menjadi dua. Yakni, bahan dan jasa. Menurutnya, yang harusnya diatur oleh pemerintah pusat adalah ketersediaan barang terlebih dahulu.

Iswahyudi menyebut, saat ini pemerintah pusat belum bisa memastikan hal itu. Seandainya pemerintah pusat bisa menjamin ketersediaan alat rapid test dan menekan harganya. Maka hal itu bisa diterapkan.

“Sekarang harga alat rapid test saja lebih dari Rp 150 ribu.
Belum jasanya. Jadi tidak mungkin bisa diberlakukan itu,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (9/7).

Diibaratkannya seperti obat. Setiap obat memiliki karakter dan harga. Jika obat itu generic, maka harganya akan lebih murah. Namun, jika itu obat paten, harganya bisa dua kali lipat.

“Sekarang ini, masyarakat maunya Rapid test yang paten atau yang generic,” ujarnya.

Jika pemerintah pusat memberikan aturan terkait harga alat rapid, maka seharusnya pemerintah harus menyediakan rapid dengan harga yang murah pula. Pasalnya, hingga saat ini belum mendapatkan rapid test dengan harga murah dengan kualitas yang baik.

“Rapid ini kan untuk scrining awal, kalau rapid-nya jelek, pasti hasilnya pun meragukan. Bisa dikatakan, bahwa harga rapid menentukan kualitasnya,” ungkapnya.

Dia menegeaskan, pihaknya tidak mengetahui apa alasan pemerintah pusat membuat aturan tersebut. Dengan adanya aturan tersebut, pihaknya pun langsung menkonsultasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi.

“Dan hasilnya kami tidak bisa menekan harga rapid test. Jika pemerintah pusat tidak merekomendasikan alat rapid yang harganya murah dan kualitasnya baik,” tegasnya.

Walaupun belum bisa diterpakan di Bumi Batiwakkal, pihaknya akan tetap mengawal edaran tersebut. Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan mengawal adalah memperhatikan harga rapid test di daerah lain.

“Di luar Berau, ada yang menggunakan alat rapid yang hargnya Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (COVID-19) sebesar Rp 150.000. Sayangnya, di Berau justru klinik swasta masih dengan tarif lama setelah penetapan.

Batasan tarif tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Dan surat ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota, Direktur Rumah Sakit, hingga Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.

Namun sepertinya, Surat Edaran tersebut diduga belum diterapkan atau disosialisasikan di Kabupaten Berau. Pasalnya, harga untuk sekali melakukan rapid saat ini masih sekira Rp 425 ribu.

Seperti yang diutarakan Siti Maimunah, mahasiswa yang hendak melakukan keberangkatan ke Surabaya untuk menyelesaikan pendidikannya, terpaksa harus membayar mahal. Pasalnya, fasilitas rapid gratis yang disediakan pemerintah telah habis.

“Selasa (7/7), saya rapid di salah satu klinik yang ada di Jalan H Isa II. Dan harganya hampir Rp 500 ribu,” ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (8/7).

Menurutnya, dengan adanya surat edaran yang dibuat oleh Kemenkes, harga yang harusnya dibayarkan adalah Rp 150 ribu.

“Artinya memang surat itu belum disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Berau,” katanya.

Padahal, dalam surat edaran bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan terkait kepastian tarif.

Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis menerangkan, salah satu poin dalam surat edaran, sudah jelas batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000, namun sangat disayangkannya jika belum direalisasikan.

Padahal, di poin terakhir dalam surat edaran agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Maka dari itu, pengurus Badko HMI Kaltim-Kaltara meminta kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan surat edaran kepada instansi pelayanan kesehatan, dan penyedia jasa pemeriksaan rapid test untuk penyesuaian tarif.

Dari pantauan Badan Koordinasi HMI, tarif yang ditetapkan oleh penyedia pelayanan kesehatan berkisar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 350.000.

Pihaknya juga berharap, pemerintah dapat proaktif dalam memonitoring seluruh penyedia pelayanan kesehatan, terkait kepatuhan penyedia pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan pandemik COVID-19 untuk mendulang keuntungan.

“Apalagi sekarang ekonomi masyarakat sedang lesu,” ujarnya.
Menurutnya, semua pihak dapat menjadi kontrol dalam mengawal kebijakan penetapan tarif maksimal rapid test.

Dengan harapan pemerintah membuka aduan masyarakat yang mengetahui adanya penyedia pelayanan kesehatan, memberlakukan tarif lebih dari yang telah ditetapkan.

“Kami maunya seperti itu,” katanya.FST/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: