Tahu Isi Serbuk Kristal Terbongkar

Tahu Isi Serbuk Kristal Terbongkar

YA dan YU saat diamankan di Rutan Tanjung Redeb, Selasa (7/7), bersama barang bukti serbuk kristal yang dimasukkan ke tahu isi.

Tanjung Redeb,Disway – Upaya penyelundupan serbuk kristal dibungkus plastik bening yang diduga sabu, berhasil digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb pada Selasa (7/7) lalu.

Barang bukti dibawa oleh perempuan berinisial YA (30) bersama seorang pria berinisial YU (40). Tahu goreng berisi serbuk kristal dititipkan YA kepada petugas rutan di pintu masuk, untuk diberikan kepada narapidana berinisial MU.
Saat itulah diketahui bahwa tahu isi tersebut berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

“Karena sebelum titipan diberikan, seperti biasa diperiksa dulu. Saat diperiksa, petugas kami mendapatkan dua paket yang diduga sabu di dalam dua tahu isi,” ujar Kepala Rutan Tanjung Redeb Prayitno, Rabu (8/7).

Ketika mengetahui ada serbuk kristal dalam tahu isi tersebut, lanjutnya, petugas langsung mengamankan YA untuk dimintai keterangan. Lalu, petugas pun memanggil MU.

Dari keterangan yang disampaikan YA, kata dia, titipan makanan tersebut berasal dari YU. YA juga mengaku kepada pihaknya tidak mengetahui bahwa dalam tahu isi tersebut ada 2 bungkus serbuk kristal yang diduga sabu.

“Wanita itu juga mengaku sudah dua kali membawa titipan makanan itu ke rutan saat kami mintai keterangan.
Sementara, napi mengaku baru sekali mencoba menyelundupkan sabu itu ke rutan. Dia masih coba-coba lolos atau tidak,” kata Prayitno.

Selesai dimintai keterangan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Redeb. Prayitno juga mengatakan, hak-hak MU akan dicabut. di antaranya, hak untuk mendapatkan remisi, dan asimilasi.

“Yang bersangkutan dipastikan tidak akan menerima remisi maupun asimilasi, karena perbuatan buruknya,” tegasnya.

Dengan kejadian itu, pihaknya juga akan lebih memperketat pemeriksaan setiap barang yang dititipkan masyarakat untuk narapidana. Selain itu, juga secara rutin melakukan razia terhadap seluruh napi untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

Secara terpisah, Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rachmad Wiwid Dianto mengatakan, YA dan YU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti. Yakni, dua bungkus serbuk kristal yang diduga sabu.

“Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti kami amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: