DPRD Desak BC Selesaikan Tuntutan Warga

DPRD Desak BC Selesaikan Tuntutan Warga

“Pembahasan diupayakan ada solusi yang baik bagi Bersama,”tuturnya.
Sementara itu, Deputy Director Operations Support & Relation Gatot Budi Kuncahyo, mengatakan, BC perusahaan yang taat pada aturan yang berlaku. BC memiliki prinsip mengedepankan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan, dan menyelesaikan permasalah dengan mengedepankan musyawarah dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Tuntutan ganti rugi yang diminta warga Bebanir Bangun berada di area KBK, kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena bertentangan dengan aturan, saat ini BC memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di dalamnya terdapat kewajiban bagi negara dan hak penggunaan kawasan tersebut, kami taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, “jelas Gatot.

Berkaitan dengan permintaan penggunaan jalan hauling, Gatot menyampaikan bahwa BC sudah membangunkan jalan dan jembatan Agathis di Sungai Kelay untuk kepentingan umum masyarakat. Pihaknya meminta supaya masyarakat tidak lagi melewati jalan hauling dan jembatan produksi tambang Binungan untuk menjaga keselamatan, karena wilayah tambang adalah daerah terbatas dan memiliki potensi risiko yang tinggi.

“Namun BC tetap akan mengikuti mediasi yang akan dilakukan Pemkab Berau terkait permasalahan tersebut”, tambah Gatot.
Permasalahan lahan di area KBK menjadi persoalan cukup rumit. Sebelumnya sudah pernah bermasalah pada mantan kepala Kampung Gurimbang Bajuri.

Yang bersangkutan divonis bersalah atas kasus penerbitan izin kawasan hutan, selama 2,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada 20 Mei 2020. Selain itu, Dia juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, disampaikan Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda Herawati Dewi Prihatin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 105 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepolisian juga tidak main-main jika ada persoalan serupa terjadi, bahkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, mengingatkan agar tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan, terkhusus dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang.
“Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap,”tandasnya.(*/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: