Ekspor Perlu Dibatasi

Ekspor Perlu Dibatasi

Yunda Zuliarsih

Tanjung Redeb, Disway – Keran ekspor benih lobster telah dibuka Kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Meski demikian, pembatasan ekspor dinilai perlu tetap dilakukan.

Seperti diketahui, Menteri KP Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di
Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yunda Zuliarsih mengungkapkan, secara umum, daerah wajib mengikuti instruksi ataupun keputusan Pemerintah Pusat. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan tersebut, kepentinganya untuk nelayan.

Jadi pada prinsipnya kata Yunda, suka atau tidak suka pihaknya harus tetap mengikuti. Hanya saja dalam prosesnya perlu ada regulasi pembatasan yang mengatur penjualan dari nelayan kepada investor.

“Perlu dilakukan, yakni pemberian kuota kepada investor yang akan menampung benih lobster. Pembatasan pembelian guna menjaga stok benih lobster di nelayan tidak habis,” ujarnya, Kamis (2/7).

Lanjut Yunda, nelayan atau pembudidaya lobster di Kabupaten Berau belum ada yang melakukan penjualan benih lobster keluar daerah. Hanya saja, sekira 247 nelayan yang tersebar di tiga kecamatan, seperti Maratua, Batu Putih dan Bidukbiduk sudah membudidayakan lobster untuk keperluan ekspor.

Perairan Berau memiliki potensi lobster cukup besar, hal ini juga mendorong Dinas Perikanan mewakili pemerintah daerah mengusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar menyetujui kuota penjualan benih lobster di Kabupaten Berau

“Usulan yang disampaikan itu, Dinas Perikanan akan membatasi investor membeli benih lobster dalam satu tahun maksimal hanya 741.000 ekor. Bila di bagi 12 bulan maka dalam sebulan maksimal hanya 61.750 ekor,” jelasnya.

“Dari jumlah 61.750 ekor di bagi 247 nelayan, maka untuk satu nelayan hanya boleh maksimal menjual benih lobster 250 ekor dalam sebulan,” tambah Yunda.

Dari regulasi ini, Yunda meyakini keseimbangan biota laut utamanya benih lobster yang dibudidayakan nelayan akan tetap stabil. Selain itu juga, hal ini mencegah nelayan menjual benih di bawah ukuran yang ditentukan.

“Benih lobster ini infomasinya dikirim ke Vietnam, kalau ini berjalan tentu akan menjadi nilai tambah bagi nelayan local, apalagi laut Berau yang cukup luas,” tutupnya.*/ZUH/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: