Polresta Samarinda Belum Mau Terbitkan Izin Resepsi Pernikahan

Polresta Samarinda Belum Mau Terbitkan Izin Resepsi Pernikahan

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kendati telah memasuki fase relaksasi tahap tiga, awal Juli kemarin, dan warga sudah diberikan kelonggaran untuk beraktivitas, namun Polresta Samarinda belum akan menerbitkan izin keramaian. Seperti resepsi pernikahan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi menuturkan, jajarannya masih menunggu rincian teknis perihal aktivitas yang membuat massa berkumpul tersebut. "Untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," kata Annissa, Kamis (2/6).

Ditanya mengenai aktivitas warga yang mulai berangsur normal di Samarinda, perwira balok tiga ini tak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, kebijakan itu tergantung pada kondisi wilayah yang terpapar wabah itu, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam.

Perihal izin menggelar resepsi pernikahan, lanjut Annissa, hal tersebut merupakan wewenang dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Samarinda. Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran, sudah mulai kembali seperti sedia kala.

"Kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan, karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas," tegasnya.

Untuk diketahui, demi menyokong tatanan hidup baru dan agar ekonomi serta kesejahteraan masyarakat  terus berlanjut, Kepolisian Republik Indonesia telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Azis.

Dalam Maklumat yang telah dicabut itu, Korps Bhayangkara dengan tegas melarang adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi memperparah wabah pandemi di wilayah-wilayah Indonesia.

Praktis setelah dicabut, aturan yang tercantum sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat pun diperkenankan untuk beraktivitas seperti pada umumnya. Namun dengan catatan, wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan. "Kalau maklumat memang benar sudah dicabut. Tapi untuk rinciannya kami masih menunggu arahan pusat. Selain itu, perizinan lain juga sedikit diperketat," kata Annissa.

"Pelonggaran aktivitas sekarang pun juga ketat, karena wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan," tandasnya. (aaa/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: