6.105 Peserta PBI APBD di PPU Beralih ke PBI APBN

6.105 Peserta PBI APBD di PPU Beralih ke PBI APBN

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Warga Penajam Paser Utara (PPU) peserta  BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) akan berkurang. Pasalnya peserta penerima bantuan yang bersumber dari APBD tersebut akan beralih menjadi PBI dari APBN melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah (UPT Jamkesda) Dinas Kesehatan PPU Ahmad Padaelo menyebutkan ada sebanyak 6.105 peserta yang dialihkan.

"Kami mencabut kepesertaan ribuan warga penerima PBI BPJS Kesehatan dari APBD," ungkapnya, Rabu (24/6/2020).

Ia menyebut, pengalihan kepesertaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi itu juga mengatur pembagian pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan.

Adapun hingga saat ini peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemkab PPU berjumlah 64.033. Keseluruhan peserta itu masuk dalam kategori peserta kelas III dengan iuran Rp 42 ribu.

"Yang melakukan peralihan ke Kemensos dan BPJS pusat. Jadi kami konfirmasi ulang kepada warga bersangkutan terkait pengalihan kepesertaan itu," katanya.

Padaelo menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam proses penyesuaian peralihan daya tersebut. Untuk diketahui, tahun 2020 Pemkab PPU mengalokasikan anggaran sekira Rp 35 miliar. Dengan adanya peralihan ini, secara otomatis terjadi penghematan sekira Rp 256 juta per bulannya.

"Tentu ada penurunan pembayaran ke BPJS. Namun perlaihan itu tidak langsung dilakukan sejak Mei lalu. Tapi bertahap berdasarkan data yang masuk dari Kementrian Sosial ke BPJS," jelasnya.

Selain itu, jumlah peralihan peserta ke APBN juga masih bisa berubah. Tergantung kategori yang ditetapkan oleh Kemensos dan BPJS Pusat.

"Tapi, dari kepesertaan APBN sendiri ada juga yang dinonaktifkan. Itu yang perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil. Untuk mengetahui jumlah yang dikeluarkan sebagai penerima bantuan dari Kemensos. Jika yang bersangkutan masih menjadi warga PPU, tentu ada kewajiban kita untuk bayar itu," tutup Padaelo. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: