Berikan Pelayanan dengan Protokol Kesehatan

Berikan Pelayanan dengan Protokol Kesehatan

Tenggarong, Diswaykaltim.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, layanan sempat diliburkan  sejak 22 hingga 25 Mei.

Sejak 26 Mei lalu merupakan hari pertama layanan masyarakat dibuka kembali dengan menggunakan sistem online. "Hari ini (kemarin) kami sudah melaksanakan penerbitan dokumen mulai pukul 07.30 Wita. Tapi, layanan yang kami buka kembali hanya sistem online saja," ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Kukar, M Irianto, Selasa (26/5/2020).

Dirinya menjelaskan, layanan tatap muka memang telah dihentikan sejak virus corona melanda. Guna mengurangi resiko penyebaran virus corona, pihaknya bertransformasi dengan menerapkan layanan sistem online. "Masih normal saja dihari pertama ini. Sejauh ini masyarakat sudah cukup mengerti untuk tetap mengajukan dokumen menggunakan sistem online, dan tidak ke Disdukcapil," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemohon ataupun warga yang hendak melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online.

Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.

Sistem layanan online berlaku untuk semua bentuk dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, akta perceraian, surat pindah, dan akta kematian. (top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: