Jangan Main-Main di Lahan KBK

Jangan Main-Main di Lahan KBK

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, mengingatkan kepada masyarakat agar tak sembarangan menggarap lahan, apalagi di lahan KBK. Pasalnya, bisa berurusan dengan hukum jika tidak punya izin.


Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com -
Persoalan hutan dan lahan telah menyeret beberapa mantan kepala kampung berurusan dengan hukum, menjadi perhatian serius Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Kapolres mengingatkan masyarakat, untuk tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan, apalagi yang berkaitan dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Ditegaskannya, bahwa masyarakat tidak dilarang mengelola lahan, namun harus mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Setiap aktivitas atau pemanfaatan di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan pemerintah.

“Jika masyarakat ingin menggarap kawasan KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa mereka kelola,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus yang berkaitan dengan KBK menimpa mantan Kepala Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, yakni Bajuri.
Bajuri terbukti bersalah, karena mengeluarkan surat garapan di lahan KBK.

Yang bersangkutan divonis 2,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta denda Rp 1 miliar, pada 20 Mei lalu. Namun, terdakwa mengajukan banding. Lantas bagaimana kelanjutan kasusnya?

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim terkait vonis kasus penerbitan surat garapan di atas lahan KBK, yang menyeret mantan kepala Kampung Gurimbang, Bajuri.

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Berau, Danang Laksono Wibowo, pengajuan banding dilakukan karena terdakwa Bajuri tidak terima atas putusan vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

"Memori bandingnya sudah kami serahkan. Kami tunggu hasil putusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi, Red). Karena terdakwa ajukan banding, kami juga ajukan banding," katanya kepada Disway Berau, Senin (22/6).

Sementara, Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda Herawati Dewi Prihatin menyampaikan, untuk banding hasil putusan vonis mantan kakam di Gurimbang di Pengadilan Tinggi (PT) masih proses. Cuman, waktu pelaksanaan banding belum diketahui."Masih proses di PT, belum ada putusan turun," ujarnya. (*/jun/app)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: