Piutang PBB Perumahan Rp 238 Miliar

Piutang PBB Perumahan Rp 238 Miliar

Haemusri Umar. (Fey/diswaykaltim.com) Balikpapan, Disway Kaltim.com – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) mulai melakukan verifikasi dan validasi data wajib pajak yang tercatat. Ini dilakukan untuk menarik ratusan miliar rupiah dari potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui, potensi PBB yang tercatat pada piutang sebesar Rp 238 miliar dari sektor perumahan. Data tersebut terdata mulai tahun 1993. “Kita lakukan sinkronisasi validasi data terhadap utang wajib pajak, sementara kita lakukan dulu bagaimana menyelesaikan piutang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD), Haemusri Umar, Selasa (6/8/2019). Piutang yang dimaksud adalah ada data induk yang muncul disebabkan tidak dilakukan pembayaran. Dan itu juga potensi pajak yang bisa ditagihkan namun sebelumnya diperlukan verifikasi data. “Piutang itu konsepnya ada data induk muncul disebabkan tidak dilakukan pembayaran. Tapi pada saat itu dilakukan pembukaan lokasi induk itu, nah dicatatkan piutang. Itu rata-rata sektor perumahan,” jelasnya. Haemusri menegaskan apabila piutang tersebut tidak terlacak setelah dilakukan verifikasi, maka dibuatkan berita acara karena tidak diketahui. “Apabila tidak terlacak, dibuatkan berita acara tidak diketahui. Pemiliknya tidak ada, objeknya tidak ada. Itu rata-rata data lama. Tetapi kita verifikasi dulu, karena ini masalah nasional tidak hanya di Balikpapan saja,” ujarnya. Namun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan verifikasi di lapangan dan harapannya tahun depan juga ada progres dari verifikasi yang dilakukan. Haemusri menambahkan, saat ini realisasi pajak daerah hingga Juli 2019 mencapai 54 persen dari target tahun ini sebesar Rp 521 miliar. “Target pajak daerah tersebut juga mengalami perubahan dalam pembahasan APBD Perubahan 2019,” tutupnya. (k/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: