Dua Kecamatan di Kutim Ajukan Pemekaran Desa

Dua Kecamatan di Kutim Ajukan Pemekaran Desa

Sangatta, Diswaykaltim.com- Empat desa di Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk ajuan untuk dimekarkan.

Pengajuan desa baru ini karena meningkatnya jumlah penduduk di daerah tersebut. Adapun empat desa yang diajukan ialah Desa Marta Jaya, Teluk Rawa, Singa Karta, dan Sangatta Prima.

Camat Teluk Pandan Amir menyebutkan, yang menjadi dilema di daerahnya ialah masih banyaknya warga Sidrap yang status kependudukan sebagai warga Bontang namun tinggal di wilayah Kutim.

"Desa mau kita mekarkan itu masih ada kendala yaitu yang di wilayah Desa Sidrap kebanyakan warga itu statusnya adalah warga Bontang itu yang menjadi kendala kita selama ini untuk memekarkan satu desa tersebut," ujarnya Kamis (18/6/2020).

Amir menyebut, status warga berpotensi yang belum jelas ini berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Pasalnya ada warga yang memiliki dua identitas KTP. Baik Bontang maupun Kutim.

Untuk itu, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tegas dalam mendata setiap warga yang masuk dalam wilayah Kutim.

"Di Desa Sidrap itu kebanyakan mereka ber KTP Bontang, pada masa politik mereka memanfaatkan itu. Ketika ada bantuan dari Bontang mereka terima dari Kutim juga dapat, ini kan dilema. Capil harus mendata ulang itu," pungkasnya.

Amir menegaskan jika masih ingin tinggal di Kutim maka mau tidak mau harus menjadi warga Kutim. Jika menolak maka harus pindah dari wilayah Kutim. Hal itu agar calon desa pemekaran Marta Jaya segera terwujud.

Sementara Camat Sangatta Utara Basuni yang memiliki tiga calon desa pemekaran mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun desa pada awal 2019, Desa Sangatta Utara sangat luas dan memiliki penduduk sebanyak 58.000 jiwa.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemekaran demi memaksimalkan potensi lokal yang belum optimal selama ini. Sangatta Utara juga memiliki jumlah rukun tetangga sebanyak 60 RT lebih. Dengan dana yang ada, katanya, tidak cukup untuk mengakomodir itu semua.

Dengan adanya persiapan desa baru, nantinya diharapkan dapat mandiri dan target pembangunan sesuai sasaran. Baik berupa infrastruktur, sosial, dan budaya.

Assisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono menyebut, jika ingin melakukan pemekaran desa maka harus memenuhi syarat dasar dan syarat teknis. Jika tidak maka desa tersebut belum bisa berkembang.

Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: