Mau Akad Nikah di Rumah, Ini Syarat Tambahannya

Mau Akad Nikah di Rumah, Ini Syarat Tambahannya

Kukar, DiswayKaltim.com - Sempat ditutup sejak 22 Maret hingga 4 Juni 2020 lalu. Jumlah pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong meningkat tajam.

Sejak dibuka sebanyak 46 catin mendaftar untuk melaksanakan prosesi akad nikah. Baik di balai nikah KUA maupun di rumah catin.

"Antusias warga luar biasa, kewalahan kami," ujar Kepala KUA Tenggarong Hairillah pada Disway Kaltim, Senin (15/6) pagi.

Karena tinggi animo masyarakat yang mendaftar, KUA Tenggarong mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem nomor antrean.

Maksimal pendaftar per hari dibatasi sebanyak 10 pasangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan dokumen pengajuan pernikahan di KUA Tenggarong yang diinput secara online.

"Hari biasa tidak sampai segitu, tidak sampai pakai nomor antrean," lanjut Hairillah.

Bagi catin yang akan melaksanakan prosesi ijab kabul di rumah. Hairillah menjelaskan agar mematuhi dan melaksanakan protokoler COVID-19.

Yakni, dengan melengkapi surat pernyataan kesiapan melaksanakan protokoler COVID-19. Ditandatangani Kepala KUA dan disetujui Tim Gugus Tugas Kecamatan, dalam hal ini kapolsek dan camat setempat.

Hairillah menyebut, ketika yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan tersebut. Maka pihak KUA akan datang ke tempat acara pernikahan.

"Ketika di lapangan mereka tidak melaksanakan protokoler itu, kami berhak untuk meninggalkan tempat dan tidak melaksanakan akad nikah itu," tegas Hairillah.

Selain itu, selama pandemi COVID-19 ini prosesi akad nikah mengalami beberapa penyesuaian. Seperti pasangan catin, wali nikah, saksi hingga keluarga diwajibkan menggunakan masker.

Khusus pasangan catin, wali nikah dan saksi wajib menggunakan sarung tangan. Selanjutnya harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk. Dan di dalam ruangan maksimal 30 orang.

Namun ketika merasa terbebani dengan persyaratan yang diharuskan KUA dalam menjalani prosesi akad nikah. Sebagian pasangan catin lebih memilih untuk menjalankan prosesi akad nikah di balai nikah milik KUA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: