Mantan Direktur PT Bontang Transport Bantah Terlibat Korupsi Perusda AUJ

Mantan Direktur PT Bontang Transport Bantah Terlibat Korupsi Perusda AUJ

BONTANG, DiswayKaltim.com -- Dugaan keterlibatan mantan direktur PT Bontang Transport dalam kasus korupsi dana penyertaan modal ke Perusda AUJ Bontang senilai Rp 16,9 miliar dibantah.

Kuasa hukum Ngabidin Nurcahyo mengklarifikasi dugaan keterlibatan kliennya, Andi Muhammad Amri, di kasus yang telah menjerat Dandi Prio Anggono ini.

Ngabidin menjelaskan, saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar lebih ini.

"Perlu meluruskan terkait isu yang beredar supaya tidak berkembang liar menjadi opini yang merugikan klien kami," ujar Ngabidin saat menggelar jumpa pers, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan dugaan turut serta dalam memuluskan kasus korupsi dinilai tidak benar. Kliennya disebut mampu menunjukkan bukti terhadap sangkaan yang dituduhkan.

Ngabidin menyebut, dugaan bahwa kliennya selama menjabat direktur PT Bontang Transport tak pernah melaporkan keuangan kepada induk perusahaan (Perusda AUJ) dibantah.

Pasalnya, kliennya memiliki tanda bukti penyampaian laporan keuangan kepada induk perusahaan. Berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan semester pertama 2015.

"Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima dan/atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT Perusda AUJ sudah berganti pimpinan yang dipimpin oleh Plt direktur saudara Sony Suwito Adicahyono," ujar Ngabidin.

Lebih lanjut, dugaan bahwa 3 aset mobil dari PT Bontang Transport ke Perusda yang dikabarkan raib juga dibantah. Pihaknya memiliki bukti berita acara penyerahan aset yang diteken Andi Amri selaku direktur PT Bontang Transport dan Direktur Perusda AUJ Dandi Prio Anggono.

"Berita Acara serah terima aset mobil PT Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014," jelasnya.

Di akhir, pihaknya juga meluruskan terkait dugaan rangkap jabatan selama memimpin PT Bontang Transport. Ia mengatakan penunjukan posisi direktur di unit usaha Perusda AUJ ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham- Luar Biasa (RUPS-LB) pada 2012 lalu.

Dari hasil notulensi hasil rapat tersebut tertuang di 2 poin, yakni Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rencana Pergantian Pengurus PT Bontang Transport.

Untuk informasi, dari hasil persidangan kasus korupsi Perusda AUJ beberapa waktu lalu terungkap peran serta mantan Direktur PT Bontang Transport Andi Amri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: