Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang

Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang

Dokumen penuntutan setebal 130 halaman dibacakan oleh dua orang JPU, Bayu Nurhadi dan Andi Yaprizal.

Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai  UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: