Delapan Orang Diduga Terlibat Memuluskan Korupsi Perusda AUJ Bontang
Dokumen penuntutan setebal 130 halaman dibacakan oleh dua orang JPU, Bayu Nurhadi dan Andi Yaprizal.
Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenai UU Tipikor Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiernya dikenai UU Tipikor pasal 3. Selain ancaman penjara 8,5 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. (wal/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: