Larangan Parkir Dua Sisi Jalan Kerap Diabaikan

Larangan Parkir Dua Sisi Jalan Kerap Diabaikan

Kondisi Jalan Milono yang masih banyak kendaraan parkir di dua sisi setelah  penerapan parkir satu sisi. (Fery/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Meski ada penerapan parkir satu sisi jalan, namun itu tidak terjadi di Jalan Milono, Tanjung Redeb. Sebagian warga masih memarkirkan mobil di kedua sisi jalan. Reza (33), warga Jalan Milono yang memarkirkan kendaraannya di sisi yang terdapat rambu larangan parkir, mengatakan bahwa akses masuk rumahnya melalui gang yang cukup dilewati oleh kendaraan roda dua saja, sehingga parkir di sisi jalan. “Rumah saya ada di dalam gang, dan mobil saya tidak bisa masuk ke dalam gang itu,” ungkapnya kepada DiswayBerau, beberapa waktu lalu. Reza mengakui, jika telah mengetahui tentang adanya larangan parkir di dua sisi di Jalan Milono. “Saya mengetahui larangan tersebut, tapi kondisi memang yang mengharuskan saya untuk parkir di situ, karena di sisi sebelah sudah padat dengan mobil,” jelasnya. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Berau Abdurrahman mengatakan, parkir dua sisi yang terjadi di Jalan Milono itu, menjadikan dorongan pihaknya untuk segera menyelesaikan payung hukum agar bisa menindak tegas oknum warga yang sering memarkirkan kendaraan di daerah yang sudah jelas ada rambu larangan parkir. “Akan saya kejar payung hukumnya, agar bisa melakukan penderekan kendaraan yang sering parkir di lokasi yang sudah jelas ada larangan parkir,” katanya Bukan hanya melakukan penderekan kendaraan Abdurrahman, juga akan ada denda terhadap pemilik yang kendaraanya di derek ke kantor Dinas Perhubungan Berau. “Akan kami kenakan denda Rp 500.000 per malam untuk kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran parkir tersebut,” pungkasnya. (*/fst/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: