Pemohon SIM di Balikpapan Diharap Segera Mendaftar
Kompol Irawan. (dok)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Polri telah mendispensasi pemilik SIM. Yang masa berlakunya habis. Di saat pandemi. Untuk memperpanjang mulai 2-30 Juni, tanpa ikut ujian ulang. Atau proses penerbitan SIM baru. Yaitu bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 24 Maret-29 Mei 2020.
Namun bagi pemegang SIM yang berakhir Juni, segera memperpanjang. Karena apabila masa berlaku habis, meskipun baru lewat sehari, pemohon akan mengikuti prosedur pemohonan baru. "Karena pemegang SIM ini tidak mendapat dispensasi. Maka segera daftar perpanjangan online. Bila kuota online penuh, kami sarankan tiga hari sebelumnya, datang ke Satpas. Mendaftar manual," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.
Kuota online dibatasi 250 pemohon per hari. Supaya tidak ada penumpukan. "Sejak dibuka sudah ada sekira 2 ribu pemohon. Yang melakukan proses perpanjangan. Dari total perkiraan 16 ribu pemohon," terang Irawan.
Namun, apabila ada pemegang SIM yang telanjur mengurus hari itu juga (pada tanggal masa berlaku SIM habis), segera lapor ke petugas Satpas. Supaya segera dilayani. Diselesaikan hari itu juga. "Yang penting berkas-berkas lengkap dan sesuai mekanisme," pungkas Irawan.
*
Tak Perlu Psikotes
Satlantas Polresta Balikpapan sementara membebaskan pemohon SIM. Dari salah satu syarat. Yakni surat kesehatan psikotes.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, berdasarkan evaluasi seluruh kasatlantas di Polda Kaltim. Terjadi penumpukan di lokasi pembuatan surat kesehatan psikotes.
"Ada kesepakatan dan dikeluarkan STR dari Direktur Lalulintas. Bahwasannya selama COVID-19 ini dipercepat. Tidak perlu lagi menggunakan tes psikologi," ujarnya, Selasa (9/6).
Khusus di sapras Polresta Balikpapan, Irawan menyebut hingga saat ini masih memiliki 16 ribu pemohon SIM yang belum terlayani.
"Itu Maret, April dan Mei," jelasnya.
Untuk mempercepat, ia meniadakan ujian ulang bagi perpanjangan. Namun batasan ini hanya berlaku hingga akhir Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: