Berlagak Membeli Alat Berat, Ujung-ujungnya Mencuri Juga. Ampun Dah…
Samarinda,DiswayKaltim.com - Empat orang pria berhasil mengelabui petugas jaga di sebuah areal tambang batu bara. Mereka berlagak hendak membeli alat berat. Namun, niat mereka justru mencuri.
Kejadian bermula (25/5) lalu. Di kawasan Jalan Lubuk Sawah, RT 15, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Sebuah layar monitor dan kontroler alat berat bernilai puluhan juta berhasil mereka curi. Namun, belum sempat menjual barang hasil jarahan, dua dari empat pelaku pencurian beserta satu orang penadah, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang. Beserta barang buktinya.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Iptu Fahrudi mengungkapkan kronologi kejadian. Awal mula pencurian terjadi saat eempat pelaku berinisial WH, KM, HE dan CH mendatangi area tambang menggunakan satu unit mobil strada putih sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dipintu masuk area tambang, keempatnya sempat dicegat oleh petugas keamanan bernama Ridwan. Yang mempertanyakan kepentingan keempatnya memasuki area perusaahan tambang tersebut.
"Dari pembicaraan keempatnya mengaku hendak melihat alat berat yang dijual. Keempatnya bermaksud membeli alat berat tersebut," kata Fahrudi, Senin siang (8/6/2020). Mengaku hendak membeli sejumlah alat berat, keempatnya dengan mudah dipersilakan masuk. Oleh petugas keamanan tersebut, mereka sempat dihantarkan ke lokasi alat berat yang akan dijual oleh perusahaan.
"Modusnya saat itu, dua orang berjalan di sekitar area melihat alat berat, sementara dua orang lainnya bertahan di dalam mobil," terang Fahrudi.
Rupanya kesempatan itulah yang digunakan orang dua orang yang berada di dalam mobil untuk melakukan pencurian. Dengan cepat keduanya menggasak sebuah Kontroler Komatsu PC 200-8 dan 1 unit layar monitor Kamtsu PC 200-8 di salah satu alat berat yang ada disekitar tambang.
Sementara Ridwan baru sadar bila dirinya telah dikelabui oleh keempat pelaku. Setelah sejumlah alat yang dimaksud tiba-tiba menghilang ketika pelaku sudah meninggalkan area tambang.
Pihak perusahaan pun rugi hingga mencapai Rp 31.500.000. Setelahnya, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsekta Singai Pinang.
"Saat proses pnyelidikan berlangsung, kami akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku pencurian. Salah satu pelaku menawarkan kontroler alat berat. Barang tersebut sama persis dengan hilangnya kontroler alat berat yang telah dilaporkan sebelumnya," terang Fahrudi.
Tanpa menunggu lama, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pembeli sekaligus penadah, berinisial AF (35) dikediamannya, di Jalan Mas Penghulu, Samarinda Seberang, Minggu (7/6).
Dari mulut AF, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut. Yakni WH dan KM, yang ditangkap dikediamannya masing-masing.
Sementara pelaku pencurian lainnya, HE dan CH masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, kini masing-masing pelaku harus menghuni didalam sel Mapolsekta Sungai Pinang.
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk AF, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Sementara WH dan KM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan. "Barang bukti yang kami amankan saat ini baru kontroler alat berat. Untuk layar monitor dan mobil strada yang digunakan sebagai sarana berbuat kejahatan masih dalam pencarian. Kasus ini masih dalam pengembangan," tutup Fahrudi. (aaa/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: