Astaga, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Cabul Suami Pengasuhnya

Astaga, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Cabul Suami Pengasuhnya

Samarinda, DiswayKaltim.com –Seorang bocah perempuan berinisial RU berusia 5 tahun menjadi korban perbuatan cabul seorang pria berinisial ER (45). Aksi bejat itu terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (31/5/2020) lalu.

Ibu korban berinisial FI (36) sudah beberapa bulan terakhir menitipkan putrinya kepada istri ER. Yang tak lain merupakan teman karibnya. Ia terpaksa menitipkan RU lantaran disibukkan dengan pekerjaan. Setiap harinya, FI membayar Rp 150 ribu kepada Istri ER.

Hingga akhirnya, kelakuan bejat dari suami pengasuh, terbongkar pada Selasa pagi (2/6/2020) lalu. FI mendapati sang buah hati yang mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya. Saat mencari tahu penyebab dari keluhan tersebut FI terkejut. Kemaluan anaknya membegnkak. Dengan polosnya RU kemudian mengaku kepada FI, bahwa kemaluannya telah dimasukan jari oleh ER.

"Ketika ditanya saat itu, barulah korban bercerita kepada ibunya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe, Jumat (5/6/2020) siang.

Mendengar penjelasan si buah hati, FI naik pitam dan segera menuju kantor polisi untuk melaporkan perbuatan ER. Tak membutuhkan waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Dalimunthe melanjutkan aksi bejat pelaku terjadi ketika korban dititipkan pada Jumat (29/5). Korban kala itu menginap di rumah pelaku. Sekitar pukul 03.00 WITA Sabtu (30/5) dini hari, pelaku memasuki kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. Kemudian tangan lain pelaku membekap mulut korban agar tak bersuara. Selain itu, pelaku juga dikabarkan memberi ancaman jika korban berani berteriak maka ia tak akan segan memukulinya.

"Saat ini kami masih mendalami penyelidikan, dan kami juga menunggu hasil visum korban dari rumah sakit keluar untuk memperkuat alat bukti," tutup Dalimunthe.

Atas perbuatanya pelaku yang kini telah mendekam di dalam Sel Mapolsekta Samarinda Kota, terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: