523 Jamaah Asal Kukar Batal Berhaji Tahun Ini

523 Jamaah Asal Kukar Batal Berhaji Tahun Ini

Kukar, DiswayKaltim.com - Sebanyak 523 jamaah haji asal Kukar batal berangkat musim haji tahun ini.

Menyusul terbitnya Surat Nomor 494 Tahun 2020. Tentang keputusan pembatalan haji tahun ini. Yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Fachrul Rozi.

Surat itu juga memuat mekanisme pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)

Pembatalan ini mempertimbangkan adanya wabah pandemi COVID-19 yang sedang melanda ratusan negara. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur Hadi Mulyadi sangat menghormati keputusan Kemenag RI terkait penundaan tersebut.

Karena hal ini, kata dia, terkait sikap kehati-hatian akan adanya pandemi COVID-19.

"Andaikan mereka memutuskan di injury time, kasian pemerintah pusat dan daerah untuk proses administrasi dan lainnya," ujar Hadi pada Disway Kaltim, Rabu (3/6) saat meninjau pelayanan kantor Samsat Kukar.

"Mudah-mudahan mereka yang berniat naik haji, Insya Allah tercatat sebagai ibadah haji," timpalnya lagi.

Terlebih Hadi melihat keputusan ini hanya penundaan saja. Diharapkan masyarakat Kaltim dan Kukar khususnya bisa bersabar. Dan Hadi meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena uang milik calon jamaah haji tidak akan hilang.

Kepala Kemenag Kukar Samudi menambahkan, pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh jamaah. Baik yang menggunakan haji pemerintah maupun visa haji mujamalah.

Pembatalan terjadi lantaran hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020 ini.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah RI juga tidak cukup waktu untuk melakukan persiapan, pelayanan dan pembinaan, serta perlindungan bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariat. "Kami harap jamaah haji dapat memahami kondisi seperti ini," pungkasnya. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: