Tahapan Pilkada Lanjut, KPU RI Siapkan Dua PKPU
Jakarta, DiswayKaltim.com - KPU RI tengah menyiapkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebagai dasar berjalannya tahapan Pilkada Serentak di tengah pandemi COVID-19. Setelah sebelumnya tahapan pilkada itu ditunda, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membeberkan dua PKPU yang tengah disiapkan itu. Pertama, PKPU tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15/2019. Kedua, PKPU tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana, dalam hal ini pandemi COVID-19.
"KPU sedang menyiapkan dua PKPU yang sangat urgen, mendesak. Kalau PKPU yang pertama, tentang tahapan itu, kita sudah FGD (Focus Group Discussion), uji publik juga sudah. Sedangkan PKPU tentang pilkada di masa bencana, masih disusun. Dalam waktu dekat akan di-FGD-kan dan diuji publik," katanya kepada Disway Kaltim, Kamis (29/5/2020) malam.
Untuk PKPU, tentang perubahan ketiga atas PKPU No. 15/2019 yang nantinya mengatur tahapan pilkada setelah ditunda beberapa waktu lalu tersebut, tinggal melakukan penyesuaian tanggal dan finalisasi usai diuji publik pekan lalu.
"Setelah konsultasi dengan DPR (pekan lalu), KPU akan melakukan finalisasi terhadap masukan-masukan yang ada. Kemudian kan KPU mengajukan dua opsi tentang dimulainya tahapan. Tanggal 6 Juni dan 15 Juni. Yang dipilih kan 15 Juni, nah ini harus dibuatkan legal drafting-nya. Harus disusun lagi (tahapannya), setelah itu persiapan pengundangannya, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelas mantan Ketua KPU Bali itu.
Sementara PKPU tentang penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19 baru mulai disusun rancangannya. Secara garis besar, mengatur teknis penyelenggaraan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Mengatur beberapa substansi pokok. Misalnya bagaimana pemutakhiran data pemilu, proses pencalonan, kampanye atau sosialisasi hingga perhitungan suara. Semua aspek tahapan berkaitan dengan mekanisme dalam keadaan normal mensyaratkan adanya pergerakan massa dalam jumlah banyak, akan ditata untuk mengadopsi protokol kesehatan," ungkapnya.
Secara garis besar, isi PKPU itu nantinya mengadopsi apa yang dipaparkan ketua KPU RI dalam rapat kerja dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (27/5/2020), tentang langkah-langkah KPU dalam membuat protokol COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Beberapa langkah-langkah itu, di antaranya, pelantikan badan ad hoc melalui media daring. Pembatasan jumlah undangan dalam setiap kegiatan rapat dengan bakal calon, partai maupun gabungan partai. Memberikan kesempatan untuk kampanye menggunakan metode media sosial atau media daring yang bisa memberikan konsekuensi tidak ada kontak fisik atau pengumpulan massa selama masa kampanye.
Untuk pemungutan dan perhitungan suara, jaga jarak dalam antrean di TPS hingga pengurangan jumlah pemilih dalam TPS. "Iya, itu bagian yang akan diadopsi dalam PKPU ini. Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Hal-hal yang perlu disesuaikan, akan disesuaikan (dengan undang-undang yang berlaku). Nanti rancangannya, akan dimintai pendapat dari gugus tugas COVID-19," tuturnya.
Dua PKPU itu kini dikebut. Sehingga dapat disahkan sebelum 15 Juni. Meskipun terkait PKPU tentang penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19 masih panjang proses menuju pengesahannya.
"Idealnya, kedua PKPU itu harus bisa selesai, sebelum tahapan dimulai (15 Juni). Karena ini butuh sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, perlu ada kepastian hukum tentang aturan sebagai dasar penyelenggaraan," katanya.
DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Meski situasi pandemi COVID-19 belum berakhir. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: