Kejar Setoran Raperda RZWP3K saat Pandemi
OLEH: HERDIANSYAH HAMZAH* Di tengah upaya kita melawan pandemi COVID-19, DPRD Kaltim justru berencana tetap membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K). Konon, alasan utama pembahasan Raperda RZWP3K ini tetap “dipaksakan” karena bagian dari fungsi legislasi DPRD yang harus terus dijalankan. Tapi mereka lupa, jika sesungguhnya tujuan legislasi sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Menurut Jeremy Bentham, kebaikan publik hendaknya menjadi tujuan legislator: manfaat umum menjadi landasan penalarannya. Mengetahui kebaikan sejati masyarakat adalah hal yang membentuk legislasi. Ilmu tersebut tercapai dengan menemukan cara untuk merealisasikan kebaikan tersebut. Pertanyaannya, apakah Raperda RZWP3K ini jawaban atas persoalan rakyat hari ini yang tengah berjuang melawan pandemi COVID-19? Apakah Raperda RZWP3K itu relevan dengan kebutuhan atas upaya penanganan pandemi COVID-19? DPRD seharusnya fokus dengan upaya penanganan pandemi COVID-19. Untuk itu, tugas dan fungsi legislasi, anggaran, dan terutama pengawasan, semestinya juga diarahkan sepenuhnya untuk memastikan agar penanganan pandemi ini sesuai dengan harapan masyarakat Kalimantan Timur. Karena itu, memaksakan pembahasan Raperda RZWP3K di tengah pandemi COVID-19 ini, membangun persepsi buruk di mata publik, “Jangan-jangan Raperda RZWP3K ini adalah pesanan para tuan-tuan pemilik modal”. Tidak ada makan siang gratis. Demikian adagium yang lazim kita dengar untuk menggambarkan betapa pola kerja macam ini, menyiratkan ada udang di balik batu. Bagaimana mungkin anggota-anggota DPRD kita yang terhormat ini, justru menghabiskan waktu untuk tetap memaksakan pembahasan Raperda RZWP3K di tengah rakyat sedang berjibaku melawan pandemi COVID-19? Ada etika parlemen dalam tubuh DPRD yang harus dibenahi. Sebab mengerjakan hal lain di tengah rakyat yang sedang kesakitan hanya akan melipatgandakan rasa sakit. *** Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota-anggota DPRD tidak hanya diwajibkan untuk taat terhadap norma-norma yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi anggota-anggota DPRD juga harus taat terhadap asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menuntun keseharian mereka sebagai wakil rakyat. Hal ini juga berlaku dalam proses penyusunan legislasi di tingkat daerah. Khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah “asas kepentingan umum”. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada bagian penjelasan pasal tersebut, dijelaskan secara utuh, “Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”. Artinya, DPRD dalam pembentukan Perda, seharusnya lebih mendahulukan produk legislasi yang sesuai dengan permasalahan pokok yang tengah dihadapi rakyat. Jangan kepala yang gatal, tapi punggung yang digaruk. Pembahasan Raperda RZWP3K di tengah masa pandemi COVID-19 juga akan mengecilkan ruang bagi terpenuhinya asas keterbukaan. Sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut dijelaskan, “Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Frase “kesempatan seluas-luasnya” ini harus dimaknai sebagai bentuk keharusan bagi pembentuk Perda untuk memberikan ruang partisipasi aktif kepada seluruh lapisan masyarakat. Tertuma sektor terdampak. Petanyaannya, apakah di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, partisipasi itu dapat berjalan dengan baik, sementara fokus publik lebih tertuju pada upaya penanganan virus mematikan ini? *** Partisipasi adalah elemen penting dalam pembentukan Perda. Tanpa partisipasi, tidak akan ada demokrasi. Tanpa partisipasi, tidak akan ada legitimasi rakyat terhadap produk hukum yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah. Karena alasan itulah partisipasi masyarakat menjadi kewajiban pokok dalam proses pembentukan Perda. Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan secara eksplisit, “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut dapat berupa rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Namun di tengah pandemi COVID-19 ini, partisipasi menjadi hal yang sulit dilakukan akibat pikiran masyarakat akan lebih terkonsentrasi pada hal-hal yang berkenaan dengan upayan penanganan pandemi COVID-19. Atau jangan-jangan, pembahasan Raperda RZWP3K ini memang sengaja dilakukan di masa pandemi COVID-19. Di saat kemampuan publik dalam mengawasi materi muatan Raperda sedang lemah akibat energi yang terkuras untuk melawan pandemi corona. Kewajiban DPRD dan kepala daerah untuk melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam pembentukan Perda ini dikuatkan dengan kententuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat”. Frase “membebani masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya peraturan daerah atau kebijakan daerah yang berkenaan dengan rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial. Raperda RZWP3K adalah produk hukum yang erat hubungannya dengan pemanfaatan ruang kehidupan masyarakat dan ekosistemnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, upaya mendorong keterlibatan masyarakat terdampak adalah wajib hukumnya. Tanpa keterlibatan masyarakat, terutama sektor terdampak, maka Raperda RZWP3K itu hanya akan menjadi stempel para pemodal. Namun menjadi lonceng bahaya bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan argumen ini, maka pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda lain yang tidak relevan dengan upaya penangan pandemi COVID-19, harus dihentikan oleh DPRD dan kepala daerah. Jangan sampai DPRD dan kepala daerah bertelinga tapi tidak mampu mendengar (aures habent et non audient). (*Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: