Era New Normal, Sistem Kerja PNS Bakal Berbeda
ilustrasi (net) Samarinda, DiswayKaltim.com – Surat edaran tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 telah ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020). Melalui Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 Syaharie Jaang telah menyetujui tentang rekomendasi fase relaksasi tahap pertama per 1 Juni 2020. Dalam surat tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh Asisten Sipil Negara (ASN) dan warga masyarakat wajib memakai masker. Asisten III Kota Samarinda Ali Fitri menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu keputusan dan penyesuaian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) serta Pemerintah Pusat terkait sistem kerja ASN. "Terakhir besok (Jumat) kita akan tunggu. Akan ada kelanjutannya dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ungkapnya. Ali, panggilannya, menyampaikan Jumat esok akan benar-benar dipastikan apakah ada perbedaan baru untuk sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era New Normal. Protokol kesehatan pun akan tetap dilakukan. "Ada perbedaan atau tidak terkait new normal itu, tapi semua tetap ikut protokol Covid-19, cuma untuk penyesuaian kita mengikuti perintah dari atas," pungkasnya. (nad/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: