Dirut PT Borneo 86 Sampaikan Klarifikasi

Dirut PT Borneo 86 Sampaikan Klarifikasi

Kuasa hukum saat menunjukkan dokumen perkara. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Direktur Utama developer perumahan PT Borneo 86 bikin klarifikasi. Dan menunjukkan bukti. Terhadap tudingan mantan Direktur Operasional PT Borneo 86 Suhardi Hamka. Tudingan tersebut terkait persoalan internal PT Borneo 86. Klarifikasi menjawab sangkaan Dirut PT Borneo 86 H Jamri dan perusahaannya selalu disudutkan hingga perusahaan itu merugi hingga Rp 50 miliar. Karena gagal menjual ratusan rumah yang dibangunnya. Terlebih, akibat pemberitaan yang disampaikan Suhardi Hamka yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan, pada 10 September 2019 lalu. Hingga berdampak pada penjualan rumah subsidi program Presiden Joko Widodo. Garapan PT Borneo 86 ini merugi dan kepercayaan konsumen menurun. PT Borneo 86 memperlihatkan bukti, kalau tudingan tersebut tidak benar. Dengan surat pemberitahuan penetapan status tersangka Suhardi Hamka, selaku mantan direktur operasional PT Borneo 86. Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tertanggal 11 Mei 2020. Terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Jamri didampingi kuasa hukumnya, Kahar Juli mengatakan, klarifikasi yang disampaikan ini tidak menyerang seseorang. Namun, untuk meluruskan sejumlah persoalan. Yang selama ini dituduhkan kepada Jamri selaku pimpinan PT Borneo 86. Menurut Kahar, selama ini pihaknya diam. Dan tidak melayani semua tuduhan. Yang dialamatkan Suhardi kepada Jamri. Karena pihaknya menyerahkan perkara ini ke jalur hukum. Dan baru ini hasilnya keluar. Sebagaimana surat penetapan tersangka dari Ditreskrimum. "Kami diam bukan berarti tidak melayani. Namun kami mencari titik terang persoalan. Termasuk upaya mediasi. Supaya persoalan tidak melebar. Hingga mengurangi kepercayaan konsumen. Inilah hasil mediasi yang tidak ada titik terangnya,” jelasnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: