Konsumsi Sabu untuk Stamina, 2 Pria Diringkus

Konsumsi Sabu untuk Stamina, 2 Pria Diringkus

Azis dan Jamal harus mendekam di balik jeruji besi karena mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Jajaran Polres Berau, kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan pengguna narkoba di Kabupaten Berau, Sabtu (27/7). Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Paur Subbag Humas, Ipda Lisinus Pinem mengatakan, pengungkapan pertama terjadi terjadi pada pukul 16.30 Wita, di Jalan Mulawarman RT 01, Kampung Batu-batu Kecamatan Gunung Tabur. Dijelaskannya, sekitar pukul 15.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. “Setelah anngota berhasil mengantongi cukup informasi, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Abdul Azis (42),” ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 poket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 5 poket sedang dan 6 poket kecil dengan berat total 43,15 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka. “Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Berau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Setelah melakukan pengembangan dari tersangka Azis, beberapa jam kemudian, Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu bernama Jamal (39) diduga penyuplai sabu ke Abdul Azis yang sebelumnya telah diamankan. Dikatakan, Pinem, Jamal ditangkap di rumahnya Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb pada pukul 23.00 Wita. Dari tangan Jamal petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sedang seberat 6,15 gram; 4 (empat) buah pipet kaca, 3 buah korek gas; 1 buah tutup besi berlubang dua; 1 buah tutup botol air mineral berlubang dua; 3 buah sedotan warna putih; 2 bungkus rokok Esse Berry Pop; 1 plastik warna hitam, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka Abdul Azis dan Jamal, mereka mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. “Atas perbuatan keduanya tersebut harus, baik Azis maupun Jamal, terancam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: