Belum Ada Keringanan Pajak untuk Supermarket 

Belum Ada Keringanan Pajak untuk Supermarket 

Supermarket juga terkena dampak penurunan omzet yang cukup drastis akibat imbauan social dan physical distancing. (Dok Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Dampak pandemi COVID-19 membuat beberapa pusat perbelanjaan di Kaltim tutup sementara. Selain sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus, hal ini juga dilakukan dalam mendukung program social dan physical distancing dari pemerintah. Namun imbasnya, pemasukan akan usaha retail menurun drastis. Sementara, beban pengeluaran untuk pajak, listrik, dan air tak berkurang. Oleh karena itu, para pelaku usaha retail tersebut, menuntut adanya relaksasi pajak. Untuk mengurangi beban pengeluaran. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Nazrin menyebut, pihaknya telah menerima permohonan relaksasi pajak dari para pengusaha retail di Kaltim. Yakni, keringanan pajak untuk 13 supermarket di Kaltim. Delapan di antaranya di Balikpapan dan lima supermarket di Samarinda. "Semacam ada permintaan kepada pemerintah untuk memberikan keringanan pajak dan listrik," kata Nazrin kepada Disway Kaltim, Minggu (12/4). Ia pun menyebut pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait. Namun memang belum ada keputusan terkait stimulus yang bisa diberikan. "Masih dibahas secara internal dulu," sebutnya. Sementara itu, Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Samon Jaya mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.03/2020. Ada beberapa fasilitas dan isentif pajak yang diberikan. Namun hanya terbatas kepada badan atau instansi pemerintah, serta rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak tertentu. Untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa. “Ada juga untuk lapangan usaha. Ada 400 lebih sektor usaha di bidang industri yang mendapat insentif pajak. Kalau supermarket, itu nanti. Sedang dalam pembahasan,” katanya, dihubungi Disway Kaltim, Senin (13/4) Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan seperti vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi peralatan pelindung diri dan peralatan untuk perawatan pasien. Serta peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19. Pemerintah memberikan  fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan. Di antaranya adalah pasal 22 dan pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang fasilitas kesehatan. Kemudian pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan. Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19. Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19. Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. (krv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: