Oknum ASN Samarinda Kedapatan Nyabu, Siap-Siap Aja Diberhentikan

Oknum ASN Samarinda Kedapatan Nyabu, Siap-Siap Aja Diberhentikan

Sugeng Chaeruddin. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Oknum ASN Disdikbud Samarinda berinisial RA ditangkap karena pesta sabu, Sabtu (4/4) lalu. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin berang. Ia mengancam memberhentikan. "Kita di tengah kesusahan pandemik wabah virus corona, dia masih aja kelakuan tidak karuan, yang harusnya bertaubat malah buat enggak karuan, tidak ada ampun kalau begitu," tegasnya. Disinggung apakah oknum tersebut akan diberhentikan, ia masih menunggu setelah ada kekuatan hukum tetap. Jika memang terbukti, oknum tersebut akan dipidana dua tahun penjara. Acuannya adalah PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian UU ASN Nomor 5/2014. Diketahui, oknum ASN berinisial RA (39) bekerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena tertangkap pesta sabu. Pria yang berdomisili di Samarinda Seberang tersebut diamankan pada Sabtu (4/4/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan M Said Gang Kita Blok C1 No.10 Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang. Hal ini terungkap saat Polresta Samarinda mendapat informasi jika di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Anggota Satreskoba Polresta Samarinda, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, untuk mengecek kebenarannya. Di lokasi tersebut RA terlihat duduk di pinggir jalan dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu, yang diduga RA baru saja pesta sabu, bersama dengan rekannya. Saat diinterogasi RA mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang juga seorang PNS di salah satu kelurahan yakni FR (38). Dari informasi ini, petugas pun mengamankan FR dikediamannya Jalan M Said, yang dimana kerap digunakan pelaku untuk transaksi sabu. "Awalnya, kami mengamankan RA yang mana dia ini berstatus PNS di Samarinda, kemudian dikembangkan ternyata dia dapat barang dari rekannya yang juga PNS di Kelurahan Loa Buah yakni FR," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Kamis (9/4/2020). Dari FR ini Kasat Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti 3 poket sabu. Termasuk timbangan digital dan sendok takar. "Kalau dilihat FR ini penjual sabu eceran, sekaligus pengguna," pungkasnya. (M4/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: