Pemkot Balikpapan Ringankan Iuran Petak Pasar
Para pedagang pasar mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan yang memberikan keringanan iuran sewa dan retribusi. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim – Pemkot Balikpapan membebaskan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di pasar. Kemudian meringankan pembayaran petak pasar sebanyak 30 persen. Ini berlaku selama tiga bulan ke depan terhitung April. Diketahui, virus corona berdampak bagi perekonomian Kota Beriman. Di Pasar Pandansari, meski bahu jalan diisi lapak PKL, namun jumlah warga yang berbelanja belum membaik. "Kami sudah tahu tentang retribusi digratiskan. Ini cukup membantu karena pemasukan kami juga tidak banyak," ujar Ahmad Sakir, salah satu pedagang kebutuhan bahan pokok, Jumat (3/4). Pedagang lainnya, Fahmi mengatakan, pembebasan retribusi PKL sangat membantu para pedagang di Pandansari. Supaya dapat bertahan di masa sulit seperti sekarang. "Harga ikan normal. Bahkan cenderung menurun. Pembelinya berkurang," ucapnya. Pedagang Pasar Klandasan juga memuji kebijakan pemkot tersebut. Salah seorang pedagang di sana, Yadi menyebut, pendapatannya merosot sampai 70 persen selama dua pekan belakangan. "Biasanya dari pukul 06.00 Wita sudah ada pembeli pertama. Sekarang sampai siang belum ada," ungkap Yadi. Dijelaskannya, pembayaran petak pasar antar pedagang berbeda-beda. Tergantung luas volume ruang yang digunakan. Ia mencontohkan ukuran petaknya sekitar 2x3 meter dikenakan iuran bulanan Rp 150 ribu. Sehingga dengan adanya keringanan ini, dapat membantunya bertahan. "Kalau bisa diringankan sampai 50 persen. Tapi kalau pemkot sudah sampaikan seperti itu, ya kami terima," ujar Yadi. Sebelumnya, Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak retribusi PKL di 11 pasar tradisional yang jumlah pedagangnya sebanyak 450 orang. Pemkot juga memberi keringanan 30 persen pembayaran petak pasar kepada para pedagang pasar tradisional selama tiga bulan. Ada 3.477 pedagang yang mendapat keringanan tersebut. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: