Februari 2020, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 9,2 Milyar

Februari 2020, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 9,2 Milyar

Sejumlah masyarakat melakukan klaim pembayaran di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Realisasi klaim dan manfaat yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau tembus diangka Rp 9,2 milyar, terhitung awal Januari hingga akhir Februari 2020.

Jumlah klaim didominasi dengan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 8.246.903.920, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 518.104.708, Jaminan Kematian Rp 408.000.000, serta Jaminan Pensiun Rp 113.181.020.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja, karena tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia, kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan tidak bisa bekerja kembali (cacat total tetap), ataupun tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi.“Sekarang ini banyak sekali tenaga kerja yang begitu berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerjanya langsung mencairkan saldo JHT nya, padahal jika dilihat dari tujuannya adalah untuk tabungan hari tua saat kita benar benar tidak bekerja kembali. Untuk saldo JHT tidak akan hilang dan akan tetap ada bahkan terus mengalami penambahan karena ada hasil pengembangan setiap tahunnya.” ucap Bunyamin.

Tingkat pengembangan periode 20 Februari sampai 19 Maret 2020, yaitu sebesar 6,10 persen untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan 5,67 persen untuk program Jaminan Pensiun (JP) Lumpsum. Tingkat pengembalian terhitung tidak kecil, mendukung tujuan program JHT dan JP untuk menjamin tenaga kerja di masa tua mereka.

Tujuan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain, untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja Indonesia dengan manfaat yang diberikan tenaga kerja akan lebih tenang dalam bekerja. Terlebih, mulai Desember 2019 pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 menaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kenaikan manfaat yang tercantum pada PP 82 Tahun 2019, antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta yang sebelumnya Rp 12 juta. Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan, untuk transportasi darat maksimal Rp 5 juta, transportasi laut maksimal Rp 2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp 10 juta. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dengan adanya kenaikan manfaat yang signifikan tanpa adanya kenaikan iuran, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar seluruh pemberi kerja ataupun badan usaha yang ada di Kabupaten Berau baik sektor formal ataupun informal yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya supaya segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu seluruh tenaga kerja dapat terlindungi dan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Bunyamin. ADV/JUN


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: