Teruntuk Pencuri Alat Traffic Light, Siap-Siap Dicari Polisi

Teruntuk Pencuri Alat Traffic Light, Siap-Siap Dicari Polisi

Kondisi traffic light di persimpangan Jalan Dr Soetomo tidak berfungsi. (Dian Adi/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Traffic Light beberapa simpangan di Kota Tepian mati. Informasi beredar beberap item hilang. Bahkan, boks tempat peralatan pun rusak. Karena congkelan. Oleh oknum tidak bertanggungjawab. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Ismansyah meminta masyarakat untuk membantu Dishub. Turut melakukan pemantauan terhadap fasilitas umum. “Kalau dilihat ada orang yang mencurigakan, langsung lapor ke kami (Dishub),” katanya kepada Disway Kaltim, Senin (30/3/2020). Ia pun belum mengetahui peralatan apa saja yang hilang dirambu tersebut. Harus ada pengecekan terlebih dahulu. Pasalnya, harus melihat ketersediaan stok di Dishub sendiri. Namun tidak semua spare part juga tersedia. Hanya alat yang diprediksi sering mengalami kerusakan yang saat ini ada. Saat ini, dalam pantauan Dishub, enam simpangan rambu lalulintasnya tidak berfungsi. Ia mengaku sudah melakukan pemesanan dengan pihak ketiga. Tapi tidak bisa cepat. Karena penyebaran virus corona semua transkasi menjadi terhambat. alhasi, Dishub mencoba melakukan kanibal alat. Mereka akan mengambil dari traffic light dari persimpangan yang tidak terlalu ramai lalulintasnya. Tetapi, kendalanya, beberapa rambu lalulintas alatnya masih seri lama. Disinggung mengenai kamera CCTV di beberapa rambu lalulintas, ia menegaskan, kondisinya saat ini sedang rusak. Oleh sebab itu, ia kesusahan untuk melacak pelaku yang mengambil alat-alat tersebut. “Kami meminta masyarakat sekitar lebih respek. Kalau bukan petugas Dishub bisa langsung tegur atau laporkan. Yang jelas, personel dishub pasti memakai identitas. Atau mobil yang dibewa mimiliki stiker dishub. Kalaupun mereka pakai motor, pasti mereka pakai baju instansi,” tegasnya. Ia juga menegaskan, pelaku yang mengambil alat-alat tersebut akan jika didapat, akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Karena, ini sudah termasuk kriminalitas. Dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara. “Kami tidak bisa memberi sanksi. Langsung diserahkan ke polisi. Kan disana sudah ada aturan hukumnya. Itu, pencurian. Bukan ranah kami lagi sudah,” pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: