Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online
Untuk mencegah penyebaran virus corona, Disdukcapil Balikpapan menghentikan sementara layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. (Ilustrasi/Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan menghentikan sementara perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) sejak Senin (20/3), hingga ada kepastian dari Pemkot Balikpapan. Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan surat keterangan (suket) setiap ada urusan. Sedangkan warga yang belum merekam KTP-el, diminta bersabar. Menurut Helmi, jumlah warga Kota Minyak yang belum merekam KTP-el diperkirakan mencapai 20 ribu orang. "Sebagian besar merupakan warga yang baru berusia 17 tahun," ungkapnya. Dijelaskannya, penghentian sementara ini semestinya berlaku hingga 31 Maret. Tapi masih bisa berubah bergantung keputusan pemerintah. Ia juga memberlakukan social distancing di loket pelayanan. Masih buka layanan namun sebatas mengambil dokumen. Itupun jumlah antre dibatasi. Sedangkan pengajuan baru, perubahan, dan laporan kehilangan dilakukan secara online. Yakni dengan menghubungi WhatsApp 08164560808. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: