Setelah Disetubuhi Mantan, Dipukul, Lalu Ditinggalkan
AD pelaku penganiayaan LA yang diamankan Satreskrim Polresta Samarinda. (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Seorang perempuan LA (28) menjadi korban penganiayaan mantan pacarnya AD (34) di dalam sebuah kamar hotel Jalan Pelita pekan lalu. Polresta Samaarinda pun mengamankan AD. Setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Semula AD (34) dan LA (28) membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel. Korban kala itu diajak bertemu untuk mengobrol. Keduanya bertemu di parkiran hotel, setelah itu masuk ke dalam kamar. Pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali. Korban sempat mendapat tindak kekerasan. Namun digauli kembali oleh pelaku sebelum meninggalkan kamar hotel. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menuturkan tindak kekerasan dilakukan saat keduanya di dalam kamar hotel. Pemicunya korban menerima pesan di ponsel dari pacar baru setelah putus dengan pelaku. "Dipaksa buka pesan masuk. Ternyata dari pacar baru korban. Tunangan korban. Melihat itu pelaku emosi. Maka akhirnya korban dianiaya. Kaki korban ditendang pelaku hingga lebam," tutur Damus. Selain itu, tindak asusila lainnya yang dikatakan Damus yakni korban disetubuhi. Bahkan korban mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melapor kejadian itu. "Korban merasa takut dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun. Sempat difoto dan direkam akan disebar jika melapor," sebutnya lagi. Lantaran takut diancaman, keluarga korban melapor ke Polresta Samarinda agar AD ditindak. Pelaku diektahui berada di Kaliorang, Kutim. Ia bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit. Satreskrim Polresta Samarinda bergegas mendatangi pelaku pada Rabu (11/03) dan langsung diamankan. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP, Subsider 368 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara. (ar/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: