Bankaltimtara

Sistem Tempel, Modus Residivis Narkotika Edarkan 3 Paket Sabu di Balikpapan

Sistem Tempel, Modus Residivis Narkotika Edarkan 3 Paket Sabu di Balikpapan

Tersangka CPG saat diamankan di Mapolres Balikpapan bersama barang bukti sabu, pada Kamis (5/9/2025).-(Foto/ Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polresta Balikpapan kembali mengungkap praktik perdagangan narkotika.

Kali ini, seorang residivis narkotika berinisial HSN alias CPG (44) ditangkap pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. 

Penangkapan CPG berlangsung di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dari hasil penyelidikan polisi, modus pelaku penyalahgunaan narkotika saat ini terus berkembang, demi untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Kemas Sabu Pakai Bungkus Kopi, Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui

BACA JUGA: Kurir di Samarinda Simpan 3 Gram Sabu Dalam Bungkus Rokok Berhasil Diringkus Polisi

Salah satunya melalui modus sistem tempel yang diterapkan oleh CPG. 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebut modus ini memungkinkan pengedar dan pemasok tidak pernah bertemu langsung. 

“HSN mengaku tiga paket sabu yang ditemukan diterima dari inisial I dengan sistem tempel, sehingga tidak bertemu dengan orangnya,” jelas Ipda Sangidun, tertulis, pada Kamis (5/9/2025).

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika. 

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Balikpapan, Polisi Sita 2 Paket Sabu

BACA JUGA: IRT di Kota Bangun Simpan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri target, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapati HSN di lokasi kejadian. 

“Saat diamankan, petugas menemukan satu unit ponsel di tubuh pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kos tempat pelaku tinggal, tempat seluruh barang bukti ditemukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait