Bankaltimtara

144 Koperasi Merah Putih di Paser Telah Berbadan Hukum

144 Koperasi Merah Putih di Paser Telah Berbadan Hukum

Salah satu kegiatan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih di Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 139 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan se- Kabupaten Paser telah membentuk koperasi merah putih.

Proses pembentukan koperasi merah putih sebelumnya ditarget rampung hingga akhir Juni 2025, pembentukannya diawali dengan musyawarah desa khusus (Musdesus).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecik Menengah (DisperindagkopUKM) Paser, Yusuf, memastikan koperasi merah putih telah berbadan hukum.

"Kami selesaikan pembentukan koperasi merah putih sesuai target. Berkas akta notarisnya sudah kami terima," kata Yusuf, Sabtu 5 Juli 2025.

BACA JUGA: Kelola Dana Rp3 Milliar, DPRD Kaltim Pesimis Koperasi Merah Putih Tidak Bermasalah

BACA JUGA: Notaris di Mahulu Terbatas, Pengurusan Legalitas Hukum Koperasi Merah Putih Ikut Terkendala

BACA JUGA: Baru 15 Koperasi Merah Putih di Paser yang Sudah Berbadan Hukum

Koperasi merah putih terdiri dari delapan orang pengurus inti yang merupakan warga setempat. Selanjutnya menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanismenya.

Kewenangan pemerintah daerah hanya sampai pada proses pembentukan koperasi merah putih. "Untuk Juknisnya sampai saat ini belum kami terima dari pemerintah pusat," tuturnya.

Ia membeberkan, pemerintah pusat akan memutuskan seperti apa tindaklanjut pasca pembentukan koperasi merah putih paling lambat hingga akhir Juli 2025 mendatang.

“Saat ini kami hanya berkewenangan sampai pembentukan koperasi merah putih. Kelanjutannya masih digodok di Kementerian dan menunggu keputusannya hingga akhir Juli 2025 ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: