Parah, Minta Diperpanjang Masa Tahanan Ternyata Edarkan Sabu di Lapas

Parah, Minta Diperpanjang Masa Tahanan Ternyata Edarkan Sabu di Lapas

Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan di Lapas Narkotika Sempaja, Samarinda. (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Tidak semua narapidana ingin lekas keluar. Malah hendak menambah masa tahanan. Tujuannya untuk mengedarkan sabu kepada napi lain. Sontak, aktifitas ini dibekuk pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Narkotika Bayur Jalan Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Senin (17/2). Tiga orang tersangka narapidana diamankan. Yakni Kasman (36), Samang (40) dan Mahyudi (30). Kejadian bermula saat ketiganya meminta penambahan masa tahanan. "Barang bukti kami temukan di dalam enam kulit rambutan dalam kresek hitam, didalamnya terdapat empat bungkus poket narkotika jenis sabu seberat 29,70 gram brutto," terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handhpone merek Samsung. Ditemukan di kamar Mahyudi alias YUDI. Satu unit handphone Samsung Senter warna Putih di kantong celana depan sebelah kanan Samang. Lalu  satu unit handphone Nokia hitam. Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2009. Dengan minimum hukuman 15 tahun penjara. (ar/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: