Sakit Hati, Pemuda di Balikpapan Bacok Mantan Kekasih

Sakit Hati, Pemuda di Balikpapan Bacok Mantan Kekasih

Polisi menunjukkan barang bukti parang yang digunakan seorang pemuda membacok mantan pacarnya.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial ARH (27), warga Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap mantan kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 20.30 WITA di kawasan Telagamas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto menjelaskan, bahwa motif dari penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.

Pelaku yang sebelumnya menjalin asmara dengan korban, merasa tidak terima setelah hubungan mereka berakhir.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Kasur

BACA JUGA: Guru Ngaji di Berau Ditangkap Polisi setelah Kepergok Lecehkan Santriwati di Rumahnya

"Pelaku datang langsung ke rumah korban tanpa pemberitahuan. Lalu, tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan jari," katanya, dalam konferensi pers di Polresta Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Usai kejadian, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan panjang antara 70 sentimeter hingga 1 meter. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah mempersiapkan senjata tajam tersebut sebelum melakukan aksinya.

Peristiwa ini sempat mengejutkan warga sekitar. Salah satu tetangga korban mengatakan, jika mereka tidak menyangka pelaku akan bertindak seagresif itu.

BACA JUGA: Jasad Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gg Komando Sangatta, Polisi Minta Rekaman CCTV

BACA JUGA: Penyebar Video Asusila di Balikpapan Ditangkap, Polisi: Motifnya Fantasi Seksual Pribadi

"Kami tahu mereka dulu dekat, tapi tak sangka sampai menyerang begitu," tutur AKP Beni Aryanto menirukan pernyataan tetangga korban.

ARH yang merupakan karyawan swasta tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, junto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: