Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Sebut DIP Bukan Pelaku Pengeroyokan 2021

Tim kuasa hukum Keluarga korban, dari LBH Kalimaya, Agus Amri.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Keluarga almarhum korban penembakan di depan THM, Jalan Imam bonjol, Samarinda, pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari, angkat bicara.
Melalui tim kuasa hukumnya, mereka meluruskan berbagai spekulasi dan tuduhan yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan korban dan latar belakang penembakan tersebut.
Melalui konferensi pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya, pihak keluarga korban almarhum Dedy Indrajid Putra (DIP) menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang mengaitkan penembakan terhadap almarhum, dengan motif balas dendam atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan pada tahun 2021 silam.
"Kami menyatakan keberatan dan sangat menyayangkan pemberitaan yang mencemarkan nama baik almarhum. Ini menambah penderitaan keluarga yang sedang berduka,” ungkap Agus Amri, Senin (9/6/2025) siang.
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, 10 Tersangka Peragakan 52 Adegan
Diketahui, berbagai tudingan ini muncul setelah beredarnya spekulasi media yang dinilai menyudutkan almarhum tanpa dasar hukum. Padahal, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Jumriansyah pada 2021 itu telah diputuskan berjumlah 4 orang.
Agus pun menjelaskan bahwa tidak pernah ada bukti hukum yang mengaitkan almarhum dengan kasus pembunuhan pada tahun 2021.
"Kasus tersebut telah dituntaskan secara hukum, dengan ditangkap dan dihukumnya empat pelaku yang sama sekali tidak menyebut nama almarhum dalam proses hukum yang berlangsung saat itu," ujarnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum turut mengecam segala bentuk tudingan yang bersifat menyudutkan dan mencemarkan nama baik almarhum di tengah duka keluarga yang masih menyelimuti ini.
BACA JUGA: Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kasus Penembakan di Depan THM, Otak Intelektual Menyerahkan Diri
BACA JUGA: Guru Ngaji di Berau Ditangkap Polisi setelah Kepergok Lecehkan Santriwati di Rumahnya
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, Agus menegaskan, barang siapa yang terus menggiring opini negatif terhadap korban, maka akan ada tindakan hukum yang ditempuh pihaknya sebagai efek jera bagi oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami tekankan bahwa pernyataan itu sifatnya spekulatif. Artinya begini, jika memang benar peristiwa itu maka sejak 2021 sampai 2025 kita punya 4 tahun dan itu waktu yang lebih dari cukup buat aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum kepada almarhum jika seandainya statement itu, tuduhan itu benar adanya (terbukti) seperti itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: