Disbudpar Berau Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Pulau Kakaban Dikelola Provinsi

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir.-Muhammad Sahrul/Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pengelolaan Pulau Kakaban memang berada di bawah provinsi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Juga, diperkuat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim melakukan kolaborasi dengan Pemkab Berau untuk mengelola Pulau Kakaban secara bersama.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir menegaskan, tidak ada pengambilalihan terkait kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban.
BACA JUGA: Anggota Komisi III DPRD Berau Menolak Keras Pulau Kakaban Diambil Alih Pemprov Kaltim
BACA JUGA: Bukan Ambil Alih, Pemprov Kaltim Ajak Kolaborasi Pemkab Berau dalam Pengelolaan Pulau Kakaban
Dia menjelaskan, kewenangan pengelolaan perairan dan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil itu memang kewenangan provinsi.
"Bukan mengambil alih, memang sebenarnya kewenangannya provinsi," tegas Ilyas, Senin (9/6/2025).
Tentunya, kata Ilyas, ada keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau kekurangan jika Pulau Kakaban dikelola oleh provinsi.
Keuntungannya, jelas dia, dengan adanya kerja sama, maka ada dana dari provinsi yang masuk ke Pulau Kakaban untuk melengkapi fasilitasnya, perawatan dan sebagainya.
BACA JUGA: Potensi PAD Terancam, DPRD Berau Minta Rencana Pemprov Ambil Alih Pulau Kakaban Dipertimbangkan
BACA JUGA: Berau Tolak Alih Kelola Kakaban oleh Provinsi: Jangan Ambil Kakaban Kami!
"Nanti ada anggaran masuk, misalnya dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) provinsi, kemudian nanti promosi bisa jadi lebih gencar karena provinsi ikut terlibat di dalamnya, jadi lebih banyak diketahui orang," ungkapnya.
Sementara, kekurangan atau kerugiannya adalah pembagian retribusi. "Itu saja kekurangannya, berbagi retribusi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: